MetroTanah Papua

PT KSM Raja Ampat Miliki 4 Ijin Pertambangan Dari Kementerian

×

PT KSM Raja Ampat Miliki 4 Ijin Pertambangan Dari Kementerian

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – PT Kawai Sejahtera Meaning (KSM) menyatakan kekecewaannya atas keputusan pemerintah pusat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka secara sepihak, meski telah mengantongi empat izin resmi dari kementerian terkait.

Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah adat Kawei, Raja Ampat, Papua Barat Daya ini menegaskan bahwa kegiatan mereka telah berlangsung legal sejak 2013 dan memberikan kontribusi besar kepada masyarakat lokal, termasuk dalam bentuk CSR dan program pemberdayaan senilai ratusan juta rupiah.

Kepala Teknik Tambang PT KSM, Suharta, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Operasi Produksi sejak 2013 yang ditandatangani oleh mantan Bupati Raja Ampat. Ia menyesalkan narasi yang berkembang di media sosial, yang menyebut PT KSM dan perusahaan tambang lainnya sebagai ancaman bagi kelestarian Raja Ampat.

“Justru sebaliknya, kami memberikan kontribusi besar bagi masyarakat Kawei. Dalam berbagai diskusi bersama warga, kami mengetahui bahwa sektor wisata tidak begitu berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di sini, berbeda dengan kehadiran tambang,” ujar Suharta.

Suharta juga menegaskan bahwa hingga saat ini PT KSM telah mengantongi empat izin dari kementerian, yakni Izin dari Kementerian ESDM terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024, dan proses pengurusan RKAB 2025 yang telah diajukan sejak Maret 2025 namun tertahan akibat isu lingkungan.

Yang Kedua, Izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pemanfaatan ruang laut, ketiga Izin dari Kementerian Perhubungan berupa Sertifikat Standar Terminal Khusus.

Dan zin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penggunaan kawasan hutan produksi terbatas seluas 385,23 hektar di Kabupaten Raja Ampat untuk kegiatan operasi produksi bijih nikel, berikut dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kelayakan lingkungannya.

“Kami sangat kecewa. Pemerintah memutuskan pencabutan IUP sebelum proses pengambilan data lapangan oleh tim yang mereka utus selesai. Bahkan instansi yang bertugas di lapangan mengaku belum selesai mengumpulkan data ketika keputusan itu diumumkan,” jelas Suharta.

Menurutnya, PT KSM telah dua kali memiliki dokumen AMDAL, yakni pada tahun 2013 dan pembaruan pada tahun 2024. Dari dokumen tersebut, PT KSM juga telah memperoleh izin pembuangan air limbah ke laut, lengkap dengan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan rincian teknisnya (rintek).

“Izin lingkungan kami berlaku hingga tahun 2033, dan seluruh kegiatan tambang berjalan sesuai dokumen yang telah disetujui. Sampai saat ini, baru satu dari enam kolam penampungan yang dibangun, karena baru beroperasi aktif selama satu tahun,” tambahnya.

Suharta juga menyoroti komunikasi dari pemerintah pusat yang tidak komunikasikan seblum pencabutan izin.

“Kami ingin ada pertemuan resmi, baik secara langsung maupun melalui media, tapi sampai sekarang tidak ada undangan atau ajakan diskusi dari pemerintah,” katanya.

Suharta juga menanggapi soal status Kawei sebagai bagian dari kawasan Geopark Raja Ampat. “Geopark ini baru terbentuk, sementara PT KSM sudah memiliki tata ruang dan izin operasional jauh lebih dulu sejak 2013, bahkan sebelum pemekaran Papua Barat Daya,” tegasnya.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.