Hukum & KriminalMetro

Polresta Sorong Kota Berhasil Amankan Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja

×

Polresta Sorong Kota Berhasil Amankan Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Jajaran satuan narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap penyelundupan dan perdagangan narkotika jenis ganja dari Jayapura Papua dengan waktu yang berbeda.

Hal ini, disampaikan Kapolresta Sorong kota, Kombes Pol Happy Perdana didampingi Kasat Narkoba AKP Rachmat Djkatara, Kasi Propam dan Kasi Humas Polresta Sorong Kota dalam keterangan persnya di halaman Mapolresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Jumat 4 Juli 2025.

“Pertama tersangka atas nama SA yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti berupa 3 karung ukuran 10 kilogram yang dimasukan ke dalam cool box dan dibawa menggunakan Kapal Dorolonda dari Jayapura pada Sabtu 24 Mei,” ungkap Kapolresta.

Diketahui SA merupakan residivis kasus serupa. Dimana barang bukti ganja sebesar 3,4 kilogram diperkirakan mencapai Rp200juta.

Adapun tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)’.

Kedua tersangka IAN dan AM TKP dan waktunya bersamaan pada Jumat 30 Mei di areal pelabuhan laut Kota Sorong.

IAN diketahui merupakan residivis membawa 3 bungkus plastik warna kuning berupa ganja dengan berat 45,9 gram, tas ransel berwarna merah dan lakban coklat. Sedangkan AM membawa 1 kantong plastik berwarna merah berupa ganja seberat 31,87 gram, 1 buat tas noken berwarna hitam, tiket Jayapura Sorong dan 1 buah lakban coklat.

Keduanya dikenakan pasal 111 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8miliar.

Serta 1 orang DPO berinisial IK yang merupakan pemasok dari Jayapura.

Sementara itu, Polresta Sorong Kota juga berhasil membekuk 1 orang atas nama YR alias Jack peran sebagai pembeli sekaligus pengedar. Dimana ditemukan barang bukti berupa 1 bks plastik besar, 1 bks bening, 3 bungkus plastik kecil, 1 lintingan kertas, 1 kantong plastik merah dan uang tunai Rp6juta hasil penjualan serta 1 unit HP.

Adapun barang bukti ganja seberat 25,435 gram dengan perkiraan harga jual sekitar Rp4juta.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, denda minimal Rp800juta dan maksimal Rp8miliar.

Kapolresta mengatakan bahwa pengungkapan narkotika jenis ganja di wilayahnya masih terus dilakukan mengingat masih mudahnya pemasok mengirimkan barang melalui kurir.

“Perlu sinergitas semua pihak terutama masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktifitas pengiriman ganja melalui kapal penumpang,” ujar Kapolresta.(*)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.