TEMINABUAN, sorongraya.co – Sejak Bulan April hingga Juli 2025 Polres Sorong Selatan berhasil mengungkap tiga kasus Narkotika jenis ganja seberat 3,318 Kilogram. Dalam pengungkapan itu Polres Sorong Selatan menangkap tiga pengedar berinisial IS, KA dan HK.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle menjelaskan ketiga pelaku tersebut sedang dilakukan proses penyidikan. Para pelaku memiliki modus operandi yang berbeda-beda.
Ketiga pelaku itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimum sebagai dimaksud pada Ayat 1 ditambah sepertiga.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sorong Selatan, khususnya generasi muda agar menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan.
“Saya selaku Kapolres Sorong Selatan menghimbau terlebih khusus kepada para generasi muda agar tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi Narkotika karena dapat merusak diri sendiri dan masa depan,” ujar Kapolres saat menggelar Konferensi Pers, di halaman Polres Sorong Selatan. Selasa 22 Juli 2025.
Hal ini dilakukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam hal pencegahan dan pemberantasan Narkotika.
Selain itu, kata Kapolres pihaknya terus berkomitman dalam mengungkap dan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika. Serta, mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan kasus kepada pihak Kepolisian. [tias]