Hukum & KriminalMetro

Polisi Berhasil Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek

×

Polisi Berhasil Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Kepolisian Resor Sorong Kota berhasil mengamankan salah satu pelaku penganiayaan terhadap seorang tukang ojek online (Gojek) yang terjadi Kamis pagi (19/6/2025), sekitar pukul 08.00 WIT. Hasil olah TKP menunjukkan bahwa tidak ada barang milik korban yang hilang.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam keterangan Press Rilisnya menjelaskan bahwa korban, AS (47), yang berprofesi sebagai tukang ojek online, mengalami tindak kekerasan fisik oleh dua pelaku yang telah diidentifikasi berinisial DN dan MT.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi. Kurang dari empat jam, kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial DN. Pelaku mengaku berusia 17 tahun, namun kami masih melakukan verifikasi identitas,” ujar Kombes Pol Happy

Kombes Pol Happy menambahkan, satu pelaku lainnya, MT, masih dalam pengejaran. Namun Polisi telah mengantongi identitas yang bersangkutan dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.

“Kepada pelaku yang masih melarikan diri, tolong segera menyerahkan diri. Cepat atau lambat kami akan menangkap,” tegas Kapolresta.

Selain melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron, aparat juga meningkatkan patroli rutin di lokasi dan jam-jam rawan, serta memasang CCTV di beberapa titik strategis guna mencegah tindak kriminal serupa.

Adapun perbuatan pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.