Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Polda PBD Amankan 12 Penambang Emas Ilegal

×

Polda PBD Amankan 12 Penambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co-Polda Papua Barat Daya melalui Reserse Kriminal Khusus mengamankan 12 orang terduga pelaku penambangan emas ilegal yang beraktivitas di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw pada Minggu, (11/01/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kembali beroperasinya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat, Iwan Manurung di Polda Papua Barat Daya didampingi Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus, Erwin Togar Haasiang Situmorang, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah memberikan imbauan dan memasang plang larangan penambangan sejak November lalu. Namun, aktivitas tambang ilegal tersebut kembali dilakukan.

“Kami mendapat laporan adanya aktivitas tambang ilegal di Distrik Kwoor. Padahal sebelumnya sudah dilakukan imbauan dan pemasangan plang larangan. Namun ternyata kegiatan tersebut kembali dilakukan,”ujarnya kepada awak media. Senin, (12/01/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penindakan di lokasi dan menemukan tiga camp yang aktif melakukan penambangan emas ilegal. Dari hasil penindakan itu, polisi mengamankan 12 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari tiga camp tersebut, kami mengamankan 12 orang tersangka dan saat ini ditahan di Polres Sorong,”jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba dan Pasal 161, dengan rincian 10 orang dikenakan Pasal 158 dan 2 orang dikenakan Pasal 161. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 5 tahun penjara.

Iwan menegaskan bahwa lokasi penambangan berada di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, dan aktivitas yang dilakukan adalah penambangan emas. Para pelaku diketahui bekerja secara berkelompok dalam setiap camp, ada yang terdiri dari dua hingga tiga orang.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dan peralatan tambang. Barang bukti emas antara lain milik tersangka berinisial BR, AN, dan HR dalam bentuk plastik berisi emas, serta emas kotor yang disimpan dalam ember dengan perkiraan berat lebih dari 50 kilogram.

Barang Bukti Yang Diamankan

“Untuk berat pastinya masih menunggu hasil penimbangan dari pegadaian, dan kadar emasnya akan kami periksa di Laboratorium Forensik Jayapura,”katanya.

Selain emas, polisi turut menyita alat-alat tambang seperti mesin dompeng, alkon, dan selang-selang yang digunakan untuk aktivitas penambangan.

Menurut pengakuan para tersangka, aktivitas penambangan tersebut baru dimulai kembali sekitar Selasa lalu. Namun, sebagian dari mereka merupakan pelaku lama yang sebelumnya juga telah diperingatkan oleh pihak kepolisian.

“Lokasi ini sebelumnya sudah kami pasangi plang larangan, namun diduga dilepas sehingga aktivitas tambang kembali berjalan,”ungkap Iwan

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelaku bukan merupakan Orang Asli Papua (OAP). Sebagian di antaranya lahir di Sorong, namun mayoritas berasal dari luar Papua. Hasil tambang tersebut rencananya akan dijual ke luar daerah, salah satunya ke Makassar, meski untuk tahun ini belum ada emas yang sempat dijual.

Saat ini, lokasi penambangan telah kembali dipasangi plang larangan dan disegel. Polisi juga akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan, serta melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM terkait status perizinan wilayah tersebut.

“Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dan melakukan patroli. Jika ada laporan kembali, pasti akan kami tindak lanjuti,”tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.