MetroTanah Papua

Perlu Bayar Saat Ambil Darah di PMI? Simak Penjelasannya

×

Perlu Bayar Saat Ambil Darah di PMI? Simak Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto (Google)

SORONG,sorongraya.co-Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah pengambilan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) dikenakan biaya atau tidak. Menanggapi hal tersebut, Kepala PMI Kota Sorong, Chandra, memberikan penjelasan terkait prosedur dan mekanisme pengambilan darah di PMI.

Kepada media sorongraya.co melalui sambungan telepon, Selasa (03/2/2026), Chandra menjelaskan bahwa PMI Kota Sorong melayani permintaan darah dari seluruh rumah sakit yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong, termasuk Sorong Selatan.

“Kami menerima semua permintaan dari rumah sakit yang ada di Kota Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan. Itu semua kami cover, namun untuk kerja sama BPJS memang terbatas,”jelasnya.

Chandra menegaskan, pengambilan darah di PMI harus melalui prosedur resmi, yakni adanya permintaan darah dari dokter yang merawat pasien. Terkait biaya di rumah sakit, pihak PMI tidak mengetahui secara rinci apakah ada pungutan atau tidak, karena itu merupakan kebijakan masing-masing rumah sakit.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa jika rumah sakit tempat pasien dirawat memiliki kerja sama dengan BPJS dan juga bekerja sama dengan PMI, maka biaya pengambilan darah tersebut akan ditanggung oleh BPJS.

“Kalau rumah sakitnya kerja sama dengan BPJS dan juga dengan PMI, maka itu bebas biaya. Nantinya akan diklaim ke BPJS,”ujarnya.

Sebaliknya, apabila rumah sakit tidak memiliki kerja sama dengan PMI, maka pasien yang dirujuk untuk pengambilan darah akan diperlakukan sebagai pasien umum. Biaya yang timbul nantinya akan ditagihkan sesuai kebijakan rumah sakit masing-masing.

“Kalau rumah sakitnya tidak kerja sama dengan PMI, pasien yang membutuhkan darah akan diambil sebagai pasien umum. Tagihan atau kwitansinya tergantung kebijakan rumah sakit. Ada rumah sakit yang menerima klaim dari pasien, tapi ada juga yang tidak,”tambahnya.

Terkait besaran biaya, Chandra menyebutkan bahwa masing-masing pihak memiliki aturan tersendiri. Rumah sakit mengacu pada ketentuan BPJS, sementara PMI berpedoman pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, dilansir dari beragamberita.com melalui laman resmi Palang Merah Indonesia (PMI) Jepara, dijelaskan bahwa pada prinsipnya darah yang diperoleh dari PMI adalah gratis dan tidak dipungut biaya untuk darah itu sendiri.

Namun, masyarakat tetap dikenakan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) atau Biaya Pemrosesan Darah (BPD). Biaya ini bukan untuk membeli darah, melainkan untuk menutup proses pengolahan darah yang cukup panjang.

Proses tersebut meliputi pengambilan darah dari pendonor hingga serangkaian pemeriksaan ketat, seperti uji bebas penyakit HIV, Malaria, dan Hepatitis, yang dapat memakan waktu hingga enam jam. Selain itu, kualitas darah menjadi prioritas utama, termasuk penggunaan kantong darah yang sebagian besar masih diimpor.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa darah dari PMI tidak diperjualbelikan. Biaya yang dikenakan semata-mata untuk menjamin keamanan, kualitas, dan kelayakan darah sebelum diberikan kepada pasien.

Lebih lanjut, salah satu pasien yang membutuhkan darah, Rahma, mengaku bahwa saat menjalani transfusi darah, ia mengambil darah di PMI dengan biaya sebesar Rp490 ribu. Setelah keluar dari salah satu rumah sakit tempat ia dirawat, Rahma diberikan kwitansi oleh pihak rumah sakit untuk kemudian diklaim ke BPJS Kesehatan

“Saya di kasih surat pengantar ke PMI dari dokter untuk pengambilan darah,” ujarnya kepasa media sorongraya.co melalui pesan singkat WhatsApp. Selasa. (03/2/2026).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.