Hukum & KriminalMetro

Penyidik Imigrasi Papua Barat Periksa Bos Misool Eco Resort

×

Penyidik Imigrasi Papua Barat Periksa Bos Misool Eco Resort

Sebarkan artikel ini
Tampak DN Direktur Yayasan MER saat diperiksa Penyidik Imigrasi Papua Barat. [foto: dok-sr]

SORONG, sorograya.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat resmi mengambil alih penyelidikan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Amerika Serikat inisial DN, yang juga merupakan Direktur Yayasan Misool Eco Resort.

Pemeriksaan terhadap DN dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada Kamis lalu 13 November 2025, terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah Raja Ampat.

Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Dhaud Randa Payung, menegaskan bahwa proses pendalaman perkara masih berjalan di bawah kendali penuh penyidik Kanwil.

Baca: Mako Polda Papua Barat Daya Sementara Resmi Berpindah ke Aimas

“Jadi sementara diperiksa oleh Kanwil. Kalau memang ditemukan pelanggaran, akan dilanjutkan ke penyidikan. Ini masih tahap penyelidikan. Kalau ada pelanggaran, ya pasti ada sanksi,” ujar Daud dalam keterangan pers, Jumat 14 November 2025.

Daud mengungkapkan, pemeriksaan terhadap DN telah berlangsung sejak Selasa, 11 November 2025. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak Misool Eco Resort atau MER. Namun, salah satu saksi kunci Pembina Yayasan MER, Andrew Miners belum memenuhi panggilan penyidik.

“Pak Andrew belum datang. Harusnya hari ini. Informasi dari penyidik, beliau belum sampai ke Sorong mungkin masih di Jakarta. Nanti akan dipanggil lagi,” kata Daud.

Ia memastikan bahwa kasus tersebut kini sepenuhnya ditangani Kanwil Kemenkum Papua Barat dengan satu penyidik khusus yang turun langsung ke Sorong. Daud dengan tegas membantah tuduhan di media sosial yang menuding adanya praktik tidak profesional dalam penanganan kasus DN.

Baca juga: Ayah Diduga Rudapaksa Anak Angkat, Korban Tuntut Keadilan

“Ada tudingan yang menyebut Kepala Imigrasi Sorong dan Kakanwil kong kalikong. Saya tegaskan itu tidak benar. Kami bekerja profesional dengan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Menurut Daud, DN memiliki ITAP berdasarkan perkawinan dengan WNI dan juga mengantongi IMTA serta RPTKA. Karena itu, tidak serta-merta dapat langsung dideportasi. Namun penyelidikan tetap berfokus pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Daud juga menyoroti sikap pihak MER yang dinilai kurang kooperatif dalam pelaporan tenaga kerja asing. “MER ini selama menggunakan tenaga kerja asing kurang koordinasi dengan imigrasi. Mereka menyepelekan masalah keimigrasian. Harusnya mereka melapor karena mempekerjakan WNA,” tegasnya.

Daud mengatakan pihaknya telah mewajibkan MER membuat akun pelaporan resmi untuk mematuhi mekanisme pengawasan WNA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DN memegang ITAP kategori Penyatuan Keluarga sejak Juli 2022 dengan status “Ibu rumah tangga”. Namun jejak aktivitasnya menunjukkan bahwa ia bekerja jauh sebelum ITAP diterbitkan.

Imigrasi Sorong memastikan DN berada dalam pengawasan dan dilarang melakukan aktivitas selama proses penyelidikan berlangsung. “Tetap ada pengawasan. Yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan kegiatan,” kata Daud.

LBH Pertanyakan Lambannya Penindakan

Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, SH.

 Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirloloby, SH, mempertanyakan sikap Imigrasi Sorong yang dinilai belum mengambil langkah tegas meski temuan pelanggaran cukup kuat. “Di Amerika atau Eropa, kalau WNI melanggar, aparat langsung bertindak. Kenapa Imigrasi Sorong justru lamban terhadap WNA? Ada apa sebenarnya?” ujar Yosep, Jumat 12 November 2025.

Ia menyebut laporan LBH didasarkan pada bukti yang menunjukkan DN bekerja aktif sejak 2019 meski ITAP-nya tercatat sebagai ibu rumah tangga. “Ini bukan pelanggaran insidental, tapi sistematis lebih dari enam tahun,” tegas Yosep.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota DPR dan DPD RI asal Papua Barat Daya yang meminta penegakan aturan dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif.

Publik kini menantikan langkah lanjutan Kanwil Kemenkum Papua Barat mengenai apakah DN akan diproses pidana atau dideportasi sesuai ketentuan undang-undang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.