SORONG, sorongraya.co – Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi, Andrew Warmasen memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang telah menetapkan HT dan BP sebagai tersangka, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor di Pemerintah Kota Sorong, tahun anggaran 2017.
Kata Andrew penetapan TSK terhadap kasus tersebut sudah lama dinantikan oleh warga kota sorong, sebab perbuatan itu merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,5 Miliar lebih. Anggaran tersebut menurutnya jika digunakan untuk kepentingan umum, akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
“Akhirnya pertanyaan masyarakat terkait kasus ini sudah terang benderang. Sempat menimbulkan pertanyaan kenapa bisa lama sekali, meski begitu kami berikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” tutur Andrew Warmasen kepada sorongraya.co. Kamis 06 November 2025.
Baca: Mantan Kepala BPKAD dan Bendahara Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi ATK Rp. 4,5 Miliar
Pria multi ras kelahiran pulau doom ini juga meminta kepada kejaksaan tinggi papua barat, untuk mengungkap sejumlah dugaan kasus korupsi yang terjadi di wilayah papua barat daya, salah satunya di lingkungan Sekda Kabupaten Sorong.
Kasus tersebut kata Andrew sempat digeledah oleh Kejaksaan tinggi Papua Barat, namun belum diketahui siapa tersangka dan sejauh mana perkembangan progres kasus tersebut.
“Itukan sempat dari teman-teman APH (Aparat Penegak Hukum) Kajati Papua Barat pernah menggeledah ruang kerja Sekda Kabupaten Sorong. Sampai hari ini belum ada progress untuk meyakinkan kami masyarakat terkait kasus tersebut,” ujar Andrew.
Baca juga: Oknum Pejabat di Raja 4 Diduga Cabuli Gadis 18 Tahun
Meski begitu Andrew berkeyakinan Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan menetapkan siapa pelaku yang telah merugikan keuangan negara.
“Kami yakin bukan hanya Kejaksaan Tinggi melainkan teman-teman APH dari Polda Papua Barat Daya juga tentu akan menuntaskan kasus-kasus serupa. Intinya kami sangat mendukung APH dalam memberantas kasus korupsi di Papua Barat Daya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis sore, 6 November 2025 menetapkan HT dan BP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ATK, di lingkungan pemerintah kota sorong pada tahun 2017. Penetapan kedua tersangka itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
Baca juga: Mahadewa.id Teken MoU Dengan UNIMUDA Sorong, Kembangkan Pembelajaran Berbasis AI
HT merupakan mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sorong, sedangkan BP sebagai Bendaharanya.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Agustiawan Umar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari mulai tanggal 6 November 2025 sampai dengan tanggal 25 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong di Sorong,” pungkasnya.















