SORONG, sorongraya.co – Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Kota Sorong, Wiwik Sugiarti meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong untuk menolak esepsi, atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang dilayangkan terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak angkat di kota sorong.
Esepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, pada Kamis 8 Januari 2025.
Kata Wiwik. jika keberatan dakwaan diterima oleh majelis hakim, maka akan membuka peluang bagi para predator anak dengan mudah mengajukan pembelaan di persidangan. Penolakan atas esepsi itu tentu menjadi efek jera terhadap pelaku kekerasan anak.
Baca: BPK Soroti Pengelolaan Aset Prov PBD, Dari Digitalisasi Hingga Pemanfaatan
“Jika keadilan bisa ditegakkan maka tentu para pelaku diluar sana sudah pasti akan berfikir seribu kali untuk melakukan Tindakan Asusila seperti ini, dan secara otomatis kita dapat menyelamatkan satu generasi anak bangsa,” ujarnya. Kamis 8 Januari 2025.
Meski begitu, aktivis perempuan ini meyakini bahwa hakim akan lebih objektif dalam memutuskan apakah menerima atau menolak esepsi, yang diajukan oleh kuasa Hukum terdakwa.
“Bismillah, kami percaya bahwa hakim akan lebih objektif dalam memutuskan untuk menerima atau menolak esepsi terdakwa. Hakim merupakan jabatan yang memiliki tanggungjawab moral baik di dunia maupun akhirat,” tutur Wiwik.
Baca juga: FOPERA Temukan Data Pencairan 100%, Pekerjaan Belum Selesai
Lebih lanjut Wiwik mengaku jika pembelaan terdakwa tidak sedikitpun menyurutkan semangat para aktivis perempuan, untuk mengawal kasus dugaan pelecehan hingga korban mendapatkan Keadilan.
“Kami percaya hakim dan jaksa Insyaallah akan tetap istiqamah berpihak kepada yang benar. Kita semua ini dilahirkan dari rahim seorang perempuan, kita juga memiliki anak perempuan, saudara perempuan. Insyaallah kebenaran akan menunjukkan jalannya,” tutur Wiwik.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa pelaku inisial A melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak angkatnya sendiri di Kota Sorong. Dikabarkan A melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali sehingga mengakibatkan korban 11 tahun mengalami trauma mendalam.
Pada Sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Desember 2025, Terdakwa ‘A’ dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca juga: DPR Akan Kawal Temuan BPK di Pemkot Sorong
“Pelaku juga merupakan orang dekat korban maka dikenakan pemberatan sehingga hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok, sehingga kemungkinan bertambah paling lama 18 tahun penjara,” tutur Harlan yang merupakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut.

















