SORONG,sorongraya.co-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya gelar pertemuan bersama para pengusaha dan penyedia alat berat di Aula Lantai 3 Kantor Gubernur PBD, Kamis (8/1/2026).
Pertemuan tersebut guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah provinsi Papua Barat Daya mendorong sejumlah sumber salah satunya sektor pajak daerah.
Pajak alat berat yang menjadi sumber prioritas pendapatan asli daerah kini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mulai tahun 2026 ini.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi Papua Barat Daya, sebagian besar pengusaha alat berat belum membayarkan pajak daerah kepada pemerintah provinsi.
Kondisi ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, baik karena belum memahami ketentuan yang berlaku kurangnya informasi yang merata, maupun faktor kesengajaan.
“Oleh karena itu, tujuan kami mengundang mereka hari ini adalah untuk menyamakan persepsi, berdiskusi secara terbuka, serta memberikan pemahaman yang utuh mengenai kewajiban perpajakan daerah,” jelas Gubernur PBD Elisa Kambu kepada awak media.
Mantan Bupati Asmat itu menegaskan, pajak merupakan tanggung jawab bersama agar Papua, khususnya Papua Barat Daya, dapat hidup, berkembang dan maju.
Pajak alat berat ini menjadi salah satu prioritas dalam peningkatan PAD, selain pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta retribusi daerah lainnya.
“Yang ada baru sebatas keberadaan objeknya, yaitu alat berat itu sendiri. Padahal, sebenarnya perangkat hukum dan regulasi untuk pemungutan pajak alat berat sudah tersedia,” sebutnya.
Namun karena kondisi transisi pemerintahan dan karakteristik dunia usaha, kewajiban ini belum dijalankan secara optimal.
Ke depan, para pengusaha diwajibkan menyampaikan laporan kepemilikan dan penggunaan alat berat sejak tahun 2023, 2024, hingga 2025.
Dikatakan Kambu, setelah data tersebut masuk, pemerintah akan melakukan rapat penetapan berdasarkan data riil, dan selanjutnya pengusaha wajib memenuhi kewajiban pajaknya.
Terkait jumlah alat berat di Papua Barat Daya, hingga saat ini pemerintah belum memiliki data yang pasti. Namun secara kasat mata memang terlihat jumlahnya cukup banyak, baik yang dimiliki sendiri oleh pengusaha maupun yang bersifat sewa sesuai kebutuhan proyek.
Namun secara administrasi, data tersebut masih harus dihimpun dan diverifikasi soal target penerimaan pajak alat berat, baru bisa ditentukan setelah data lengkap tersedia dan penetapan dilakukan.
“Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan angka pasti mengenai sanksi, ketentuannya sudah diatur dalam peraturan yang berlaku, Setelah data masuk dan penetapan dilakukan, maka kewajiban tersebut bersifat mengikat, dan sanksi pasti akan diterapkan bagi yang tidak memenuhi kewajiban,” sahut Gubernur.

















