MetroTanah Papua

Oknum ASN Kabsor Diduga Jadi Makelar Proyek di Pemkot Sorong

×

Oknum ASN Kabsor Diduga Jadi Makelar Proyek di Pemkot Sorong

Sebarkan artikel ini

HYW diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pejabat di Kota Sorong

Gambar Ilustrasi Makelar Proyek

SORONG, sorongraya.co – Oknum ASN yang berdinas di salah satu Puskesmas Kabupaten Sorong diduga menjadi makelar proyek di Pemerintahan Kota Sorong. Meski bukan ASN di Pemkot Kota Sorong, Oknum berinisial HYW ini diketahui memiliki sejumlah proyek di beberapa Dinas di Pemkot Sorong.

Berdasarkan data yang di himpun Redaksi sorongraya.co, HYW diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pejabat di Kota Sorong. Atas kedekatan itu HYW diduga dengan mudah mendapatkan sejumlah proyek di Pemkot Sorong.

Baca: Begini Besaran Zakat Fitrah di Kota Sorong

Tak hanya itu, HYW diduga juga menjual proyek kepada sejumlah kontraktor di Papua Barat Daya. Berikut daftar proyek yang diduga milik HYW.

  1. Dalam daftar proyek Dinas Kesehatan Pemkot Sorong, perkerjaan pada APBD Tahun 2023, Rehabilitasi Pustu Tanjung Kasuari, pagu anggaran Rp 300 Juta.
  2. Dinas Pendidikan Kota Sorong pekerjaan pada APBD Perubahaan Tahun 2023, Pembagunan Ruang Praktik SMK Negeri 2 Kota Sorong (Lanjutan) dengan pagu anggaran Rp 995 Juta.
  3. Dinas Kesehatan Pemkot Sorong, perkerjaan pada APBD Tahun 2024, Pembagunan Rumah Dinas Pustu Victori, pagu anggaran Rp 1 Milyar bersumber dari dana Otsus dan pembagunan pagar Pustu Victori, senilai Rp 500 Juta, dengan total pekerjaan Rp 1,5 Milyar.
  4. Pembagunan Pagar Puskesmas Remu, pada Dinas Kesehatan Kota Sorong pekerjaan pada APBD 2024, pagu anggaran Rp 500 Juta.
  5. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Sorong Pekerjaan pada APBD 2024, Pembagunan Sarana Air Bersih di Kota Sorong, Pagu anggaran Rp. 200 Juta.
  6. Swakelola Pemeliharaan saluran drinase, pagu anggaran Rp 500 Juta.
  7. Peningkatan pagar Walikota Sorong, Pagu anggaran Rp 350 juta

Seperti yang diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, secara eksplisit melarang pegawai negeri memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi dalam proyek yang didanai APBD atau APBN.

Baca juga: Operasi Hingga Kontrol Rutin Ditanggung JKN, Pasien Martha Ungkap Rasa Syukur

Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan netralitas pegawai dari intervensi politik maupun bisnis.

Praktisi Hukum Bonto Adnan Waly mengaku jika perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut telah melanggar aturan ASN itu sendiri, bahkan merupakan pelanggaran disiplin berat dan masuk dalam kategori konflik kepentingan yang serius.

“Seorang ASN dilarang menjadi makelar proyek, bahkan ASN tidak diperbolehkan menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN, ini sudah mencederai citra ASN, apalagi beda daerah,” tutur Bonto.

Lebih lanjut Bonto menyebutkan jika ASN yang terbukti “main proyek” dapat dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri  atau dipecat.

“Jika ASN dibenarkan mengerjakan proyek, paling tidak yang bersangkutan menghargai ASN yang ada di Kota Sorong. Ini ibarat sudah lompat jendela baru urus rumah tangga orang lain,” pengkasnya sembari meminta Aparat PenegaK Hukum melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

Hingga berita ini ditayangkan HYW belum memberikan penjelasan. Saat dikonfirmasi wartawan sorongraya.co terkait dugaan tersebut HYW enggan memberikan komentar. Namun redaksi sorongraya.co akan berupaya meminta penjelasan yang bersangkutan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.