MetroTanah Papua

OAP Harus Bisa Kelola Hutan Sendiri Melalui Skema Nilai Ekonomi Karbon

×

OAP Harus Bisa Kelola Hutan Sendiri Melalui Skema Nilai Ekonomi Karbon

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP) melalui rancangan strategi pembangunan ekonomi hijau yang menjadikan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Perhutanan Sosial sebagai pilar utama.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, mengungkapkan bahwa provinsi tersebut telah mengalokasikan kawasan hutan seluas 363.664,71 hektar bagi masyarakat adat untuk dikelola.

“Provinsi Papua Barat Daya memilikinya peta kawasan Perhutanan Sosial seluas kurang lebih 363.664,71 hektar yang sudah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Menteri,” ujar Julian Kelly Kambu di Ruang Kerjanya, Rabu, (05/10/2025).

Kelly menambahkan, Tujuan utama dari penetapan kawasan ini adalah memberdayakan dan mengangkat harkat serta martabat OAP sebagai pemilik hutan.

Menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.

Dengan adanya Perpres, ini membuka jalan bagi masyarakat adat yang memegang SK Perhutanan Sosial untuk mengelola kawasan mereka.

“Dengan kondisi hutan kita yang tingkat kerusakannya kecil, ini adalah peluang besar bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pendanaan iklim (climate finance), Kami berharap, dalam dua hingga tiga tahun ke depan, mekanisme karbon melalui Perpres 110/2025 ini benar-benar bisa menyejahterakan masyarakat OAP,” katanya.

Selain skema karbon, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga mendorong kolaborasi agroforestri untuk menciptakan stok produksi yang berkelanjutan.

“Kami akan fokus pada komoditas unggulan per wilayah. Misalnya, kelapa di Kabupaten Sorong dan nilam di Tambrauw. Ini akan dijadikan stok produksi yang terpusat untuk kebutuhan ekspor, seperti ke Tiongkok, atau untuk pasar domestik,” kata Kelly Kambu.

“Kehadiran Provinsi Papua Barat Daya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 yang tujuannya adalah mempercepat pembangunan dan menyejahterakan OAP,”tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.