SORONG, sorongraya.co – Dalam melakukan tugas hendaknya seorang Wartawan memahami Prinsip Dasar Jurnalistik. Hal ini agar dapat menyediakan informasi yang akurat, objektif dan dapat dipercaya oleh public, selain itu masyarakat dapat berfungsi secara efektif dalam masyarakat yang bebas.
Pimpinan Media sorongraya.co, Mohammad Nasir Sukunwatan mengatakan, prinsip dasar jurnalis yang dimaksudkan adalah seorang wartawan harus menampilkan kebenaran dalam sebuah pemberitaan, harus independent, jurnalis sebagai forum public serta berita harus proporsional dan konferhensif.
“Prinsip dasar jurnalistik ini harus diketahui dan dipahami oleh seorang wartawan, sehingga dalam melakukan tugasnya, wartawan tersebut tidak salah dalam menyalahgunakan profesi jurnalis, dan menciptakan kepercayaan public kepada wartawan tersebut,” kata Nasir Sukunwatan saat membawakan materi Jurnalis pada kegiatan HUMAS dan Protokoler Camp UNAMIN Batch II, di gedung Rektorat UNAMIN Sorong. Senin, 03 November 2025.
Baca: Polresta Sorong Kota Ungkap Pengedar Narkotika dan Musnahkan BB
Selain berpegang pada Prinsip Dasar Jurnalistik, kata Nasir seorang Wartawan juga harus memiliki kemampuan dasar jurnalistik yaitu, Dapat Menulis, Berbicara, bertindak sebagai foto grafi, video grafi, Produksi Audio, Riset Data, Produksi Audio, Investigasi dan Storyteling atau seni bercerita.
Dihadapan peserta, Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia Provinsi Papua Barat Daya ini juga menjelaskan bahwa dalam peunilan penulisan jurnalistik tidak boleh bertele-tele. Maka dari itu, bahasa yang digunakan harus singkat, jelas, dan padat sesuai dengan standar penulisan Pedoman Umum Bahasa Indonesia.
“Sedapat mungkin dalam menulis berita jangan terlalu bertele-tele, harus singkat tepat. Tujuannya agar pembaca dapat lebih mudah memahami isi penulisan jurnalistik tersebut. Harus bedakan street news dan berita feature,” tutur Nasir.
Oleh karena itu Nasir berpesan agar para mahasiswa lebih banyak belajar dan mengembangkan diri, hal ini tentu berguna bagi diri pribadi, keluarga maupun lingkungan sekitar. “Kepada adik-adik agar jangan berhenti untuk selalu bejar, karena dengan belajar maka kita akan mampu mengubah dunia,” tutur Nasir.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Humas dan Protokoler UNAMIN Sorong ini merupakan langkah penting dalam mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan Kehumasan dan Protokoler Camp Batch II, yang dijadwalkan berlangsung pada 3–6 November 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh peserta dari berbagai fakultas, serta tim dari Biro Humas dan Protokoler. Sejumlah pimpinan biro turut hadir, di antaranya Kepala Biro Humas dan Protokoler.
Kepala Biro Humas dan Promosi UNAMIN Sorong, Teguh Iskandar Alam menjelaskan bahwa kegiatan Technical Meeting ini bertujuan memastikan seluruh persiapan kehumasan dan protokoler berjalan dengan baik dan terkoordinasi.
@berita_sorongraya.co SORONG,sorongraya.co-Polresta Sorong Kota amankan tiga pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram. Ketiga tersangka masing-masing inisial AAK, GS dan MJW. Bertempat di Mapolres Sorong Kota. Senin, 03 Oktober 2025. Hal ini disampaikan Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Mathias Yosia Krey di Sorong, saat konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP. Rachmat Djakatara bersama dengan Unit Reaksi Cepat Sat Sampta Polresta Sorong Kota. “Ketiga tersangka itu berperan sebagai pengedar ganja yang dikirim dari luar Kota Sorong, Ketiganya, ditangkap dilokasi berbeda dengan waktu yang tidak bersamaan. Dia mengatakan bahwa pada 15 Agustus 2025 Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sorong mengamankan tersangka AAK di areal Pelabuhan PeIni Sorong atau tepatnya di pintu keluar penumpang JIn.Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota. “Barang bukti yang diamankan sebanyak 13 bungkus plastik besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 366,41 gram,” katanya. Kemudian, pada 18 Agustus 2025, tim kembali menangkap pelalu berinisial GS di di depan kantor salah satu jasa pengiriman di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong, Kota Sorong dengan alat bukti sebesar 112,54 gram ganja. “Narkotika jenis ganja ini dikirim dari Jayapura ke Sorong dengan nomor resi di pengiriman JD0491854211 melalui jasa pengiriman,” ujarnya. Selanjutnya adalah pengedar lain berinisial MJW berhasil ditangkap oleh tim pada 20 September 2025 di Jalan Matoa Lorong Muara Mulia 2, Kelurahan Malawel, Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.174.18 gram/ 1,1 kg. “Selain ganja, kita juga mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 9,6620 gram dari pelaku pengedar berinisial OM,” ujarnya. Dia mengatakan, pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1), Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana lenjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar atau paling banyak Rp10 miliar Sementara barang bukti narkoba jenis Ganja dan Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di bakar dan dilarutkan menggunakan air. Disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Empat tersangka juga ikut melakukan pembakaran barang bukti. Hal ini menjadi bukti kepolisian untuk menghilangkan tindak kriminal jenis narkotika di Kota Sorong. #sorong #papuabaratdaya #dprkotasorong ♬ Hard News – DM Production
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan semua persiapan kehumasan dan protokoler berjalan lancar. Kami membahas rundown acara serta hal-hal yang perlu disiapkan guna mendukung kesuksesan Kehumasan dan Protokoler Camp Batch II,” ujar Teguh, dikutip dari laman resmi UNAMIN Sorong.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, sehingga pelaksanaan acara dapat berjalan sesuai rencana serta memberikan dampak positif bagi universitas dan masyarakat.















