Hukum & KriminalMetro

Menanti Tuntutan Jaksa Pada Sidang Kasus Ulfa Tamima

×

Menanti Tuntutan Jaksa Pada Sidang Kasus Ulfa Tamima

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Negeri Sorong. [foto: dok-sr]

SORONG, sorongraya.co – Kasus pelecehan seksual terhadap Ulfa Tamima, gadis berusia 25 tahun yang diperkosa oleh terdakwa H, dan ditinggalkan di bawah bukit Hotel Belagri selama tujuh hari, kini menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong pekan depan.

Ulfa Tamima pertama kali dinyatakan hilang oleh keluarga lantaran dijemput oleh terdakwa H. Berkat bantuan Camera CCTV milik Masjid Angkatan Laut, di Jalan Yos Sudarso Kota Sorong, akhirnya keluarga pun menyebarkan potongan video dan gambar pelaku di media social, hingga pelaku ditemukan.

Baca: Galeri Kemerdekaan Vega Prime Hotel Sambut HUT RI ke-80

Kasus yang menyita perhatian public ini sempat menggemparkan warga kota sorong. Bagaimana tidak, ternyata Ulfa Tamima merupakan seorang pengidap epilepsi atau gangguan neurologis kronis yang ditandai dengan kejang berulang, bahkan ia juga merupakan gadis yang berkebutuhan khusus.

Meski demikian, terdakwa H nekat  melancarkan aksi dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada gadis tersebut. Warga yang mengetahui bahwa pelaku telah ditemukan langsung berbondong-bondong mendatangi Polresta Sorong Kota untuk melihat langsung wajah terdakwa H. Bahkan sebagian warga ada yang berkeinginan agar H diadili warga sebagai bentuk rasa kekesalan terhadap pelaku.

Kasus tersebut kini telah masuk dalam ranah persidangan beberapa kali di Pengadilan Negeri Sorong. Sidang yang digelar pada hari Kamis 24 Juli 2025 itu, Majelis Hakim menghadirkan saksi dari kedokteran untuk mengedengarkan keterangan ahli.

Baca juga: Bupati Tambrauw: Raih WTP Jadi Pemicu Untuk Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah

Dalam fakta persidangan keterangan dr Henry Siagian menyebutkan bahwa tidak ada luka sobek pada organ intim milik Ulfa Tamima, sebab menurutnya Ulfa Tamima agak berbeda dengan yang lainnya. Meski demikian terlihat ada tanda merah di areal organ intim Ulfa Tamima.

“Saya sudah periksa 500 lebih, tapi ternyata untuk Ulfa Tamima beda gegara yang korban ini agak berbeda dengan lainnya,” jelasnya.

Medengar hal itu, Fatmawati Tamima selaku keluarga Ulfa  mengaku kecewa dengan keterangan saksi ahli dr. Henry Siagian. Menurut Fatma ada perbedaan yang disampaikan dokter dengan pengakuan pelaku.

“Pelaku ini dengan sadar mengaku berhubungan badan dan telah memasukan alat kelamin, bahkan mengeluarkan sperma di bagian perut dan paha Ulfa.” Terang Fatma dalam konferensi pers yang dilakukan belum lama ini. Jum’at, 25 Juli 2025.

Fatma mengaku khawatir atas keterangan dr Henry Siagian sebagai ahli yang dapat mempengaruhi tuntutan jaksa maupun putusan hakim. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim dalam kasus tersebut dapat menuntut dan menghukum terdakwa H dengan hukuman maksimal.

Menyikapi hal itu, Ketua Kerukunan Keluarga Seram Bagian Timur, Provinsi Papua Barat Daya, Mustafa Fesanlaut meminta agar jaksa penuntut umum maupun ketua majelis hakim dapat menghukum pelaku sesuai perbuatannya.

Menurutnya, perbuatan Pelaku H sangat diluar batas kewajaran sebagai manusia. Sebab, Ulfa Tamima merupakan seorang gadis yang berkebutuhan khusus.

“Perbuatan pelaku ini sudah tidak wajar. Masa sih kondisi mental korban seperti itu tapi masih mau saja diperkosa. Oleh karena itu kami berharap agar hakim dapat memutuskan pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya,” ujar Mustafa.

Baca : Polresta Sorong Kota Tangkap 4 Tersangka Curanmol dan Begal

Senada disampaikan Ketua Pemuda Tidore Kota Sorong, Anwar. Menurut Anwar, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga putusan majelis hakim pengadilan negeri sorong terhadap terdakwa H.

Ia juga meminta agar jaksa penuntut umum maupun hakim dapat melihat kasus ini dengan hati nurani, sehingga perkara tersebut dapat diputuskan dengan seadil-adilnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.