WAISAI, sorongraya.co – Lembaga adat Kabupaten Raja Ampat, mengadakan musyawarah penetapan nama sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) jalur Otsus, periode 2019-2024.
Berlangsung di gedung Dharma Wanita Kota Waisai, musyawarah tersebut dibuka oleh Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim. Rabu, 17 Desember 2019.
Dalam sambutannya, Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu melaksanakan pengumuman pendaftaran dari hasil verifikasi berkas, melakukan musyawarah penetapan, mengakomodir pelaksanaan yang menghasilkan penetapan bakal calon (balon) anggota DPRPB melalui mekanisme.
“Kita tahu bahwa setiap tahun di daerah – daerah lain juga mengadakan musyawarah seperti ini. Seluruh mekanisme tersebut telah diatur oleh lahirnya Perdasus no 4 tahun 2019,” ujarnya.
Yusuf Salim berharap, musyawarah yang diawali dengan semangat kekeluargaan ini dapat berjalan sesuai yang diinginkan, sehingga hasil yang akan ditetapkan dapat diterima oleh semua pihak, dan konsisten dengan semua yang telah ditetapkan oleh Perdasus.
“Namun kita juga tidak tahu siapa yang akan dipilih. Proses itu dilalui tapi kita yakin dan percaya Tuhan punya pilihan sendiri,” pungkasnya.
Sesuai hasil musyawarah lembaga adat di Raja Ampat lanjut dia mengatakan, dari 12 nama-nama yang mendaftarkan diri maju jadi calon anggota DPR-PB jalur otsus periode 2019-2024, yang menurutnya hanya empat calon yang ditetapkan atau dinyatakan lulus di dalam proses berkas administrasi. Keempat nama ini masing -masing, Yusuf Aitem rekomendasi dari Dewan Adat Das Maya Klanafat.
Selain itu, Yan Yohanis Daat mendapat rekomendasi dari Dewan Adat Maya Ambel, dan Abraham Goram Gaman di rekomendasi Dewan Adat Suku Maya Ambel Worem, sama Drs. Yance Mambrasar di rekomendasi oleh LMA Betkaf. Dimana, empat nama yang telah dinyatakan lulus berkas administrasi ini yang akan dikirim kepada pansel di Manokwari Papua Barat.
“Semua yang hadir dalam musyawarah ini harus konsisten mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada. Dari Informasi yang diterima bahwa sistem di dalam Perdasus tidak diberikan kepada pihak manapun untuk mengintervensi termasuk pemerintah,” tutupnya. [dav]