Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetroTanah Papua

LBH Gerimis: PT MER dan Yayasan MER Jangan Terlalu Cengeng

×

LBH Gerimis: PT MER dan Yayasan MER Jangan Terlalu Cengeng

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, SH. [foto: dok-sr]

SORONG, sorongraya.co-Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis, Yosep Titirlolobi menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Misool Eco Resort dan Yayasan MER yang mengklaim tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap dua mantan karyawan, Donson Sijabat dan Erin C. Lewerissa.

LBH Gerimis justru menyambut baik rencana pihak perusahaan dan yayasan asing tersebut untuk menempuh jalur hukum.

Yosep menegaskan, PT MER dan Yayasan MER harus tunduk pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, bukan sebaliknya bertindak semena-mena.

“Sebagai kuasa hukum klien kami, Erin C. Lewerissa, kami dengan senang hati mempersilakan PT MER dan Yayasan MER milik warga negara asing menempuh jalur hukum. Namun kami ingatkan, jangan sampai menyesal, karena banyak hal akan terbuka dalam proses hukum nanti berdasarkan bukti yang kami miliki,” tegas Yosep. Senin 25 Agustus 2025.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar berakhirnya kontrak kerja waktu tertentu atau PKWT, tetapi ketidak-transparanan dalam proses pengambilan keputusan pemberhentian. Yosep mempertanyakan standar evaluasi dan siapa yang sebenarnya mengambil keputusan terkait kontrak kedua kliennya yang tidak diperpanjang.

“Kontrak memang berakhir, tapi mengapa tidak diperpanjang? Apa dasar evaluasinya? Proses ini sama sekali tidak transparan,” ujarnya.

Yosep juga menyinggung adanya dugaan pola pemberhentian yang sistematis di PT MER dan Yayasan MER. Ia menilai hal ini bukan kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola pengelolaan SDM yang bermasalah.

Terkait kompensasi yang disebut telah diterima oleh salah satu kliennya, Yosep mempertanyakan kejelasan prosesnya. “Apakah kompensasi itu benar-benar sukarela atau ada tekanan tertentu? Mengapa Erin sampai menolak menandatanganinya?” kata dia.

Menanggapi ancaman pidana dan gugatan perdata dari PT MER maupun Yayasan MER, Yosep menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi.

“PT MER dan Yayasan MER jangan terlalu cengeng menghadapi persoalan ini. Kami siap meladeni tantangan hukum dengan segala konsekuensinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, melalui proses hukum yang terbuka, publik akan mengetahui praktik tata kelola perusahaan, struktur pengendalian, serta kebijakan SDM di kedua entitas tersebut. Yosep juga memastikan pihaknya akan membawa persoalan ini ke DPR Papua Barat Daya, Dinas Tenaga Kerja provinsi, hingga kemungkinan laporan ke Polda Papua Barat Daya.

“Ini bukan soal fitnah atau pencemaran nama baik, melainkan upaya melindungi hak-hak pekerja dari praktik yang tidak transparan dan merugikan,” jelas Yosep.

Di akhir keterangannya, Yosep mengingatkan agar kuasa hukum PT MER dan Yayasan MER tidak berlebihan dalam membela perusahaan asing, tetapi juga melihat fakta adanya warga negara Indonesia yang diduga mengalami diskriminasi.

“Silakan saja tempuh jalur hukum, tapi jangan terlalu cengeng. Ingat, jangan sampai terlalu membela warga negara asing hingga melupakan hak pekerja lokal,” tutup Yosep sambil tersenyum.

Hingga berita ini ditayangkan Redaksi sorongraya.co belum mendapat tanggapan dari ketua lembaga itu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.