WAISAI, sorongraya.co – Kuasa Hukum PT. Scubacquendo Raja Ampat (Wai Resort), Jerry Sastrawan atau NSC Law Office menanggapi salah satu pemberitaan di media online terkait legalitas usaha PT. Scubacquendo Raja Ampat (Wai Resort).
Menurutnya, mencermati perkembangan berita online serta informasi elektronik lainnya yang akhir-akhir ini diberitakan terkait dengan legalitas kliennya.

Selaku Kuasa Hukum Perusahaan merasa perlu menyampaikan beberapa hal untuk meluruskan berita – berita yang tidak benar dan dinilai merugikan kliennya.
Untuk itu, Jerry Sastrawan menjelaskan PT. Scubacqueando Raja Ampat (Wai Resort)
adalah perusahaan PMDN yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan telah memiliki legalitas usaha.
“Klien kami memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Resiko, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL),” kata dia.
Selain itu, perusahaan mereka juga memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha.

“Klien kami juga memiliki Sertifikat Standar Wisata Tirta, Sertifikat Standar Spa, Izin Mendirikan Bangunan Nomor 008/IMB/RA/2015 atas nama PT. Scubacqueando Raja Ampat,” ujarnya
Ia menambahkan perusahaan tersebut juga mengantongi Pemberian izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Nomor 660.1/29/DPMPTSP-IL/2018 tentang Pemberian Izin Lingkungan kepada Perusahaan PT Scubacqueando Raja Ampat.
Rekomendasi UKL-UPL nomor 660.1/40/2013 atas nama PT. Scubacqueando Raja Ampat.
PT. Scubacqueando Raja Ampat, kata dia konsisten mendukung perkembangan ekonomi di sekitar kawasan mereka beroperasi. Selain itu memberdayakan masyarakat di sekitarnya.
“Kami sangat mendukung
perkembangan Ekonomi kemasyarakatan di Kabupaten Raja Ampat dengan
mempekerjakan hampir sepenuhnya masyarakat setempat dan konsisten melakukan transfer knowledge (transfer pengetahuan) khususnya dalam bidang kepariwisataan sehingga dapat mencetak tenaga kerja serta wirausahawan baru asli masyarakat Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.
Kliennya juga sangat menjunjung dan selalu menghormati masyarakat ulayat (adat) setempat yakni dengan selalu setiap tahun mengundang masyarakat adat setempat untuk bisa menikmati seluruh fasilitas yang ada di WAI RESORT.
“Klien kami konsisten melakukan pembayaran sewa perusahaan juga memberikan pembagian hasil usaha kepada masyarakat ulayat(adat) setempat yakni masyarakat adat keluarga besar Warmasen,” kata dia.

Kliennya juga konsisten melakukan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) melalui bantuan sembako kepada masyarakat dan bantuan alat-alat pendidikan bagi sekolah setempat.
Ia menyampaikan agar masyarakat tidak sampai mendapatkan informasi yang tidak benar dari oknum-oknum yang diduga memberikan informasi yang tidak tepat atas kegiatan usaha dari PT. Scubacqueando Raja Ampat.
Untuk itu, Kuasa Hukum PT. Scubacqueando Raja Ampat juga menyampaikan bahwasanya
perusahaan telah mengambil langkah-langkah terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku berupa permintaan hak jawab, pengaduan kepada Dewan Pers, Pengaduan kepada l Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia atas media -media dengan pemberitaan yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk telah juga mengambil langkah hukum berupa pengaduan kepada Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Ditreskrimsus atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pelanggaran UU Perlindungan Data
Pribadi terhadap oknum berinisial DWS. [R]















