SORONG, sorongraya.co – Kuasa hukum Lili Maria, Fernando, angkat bicara terkait pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPD RI, Paul Finsen Mayor, soal tudingan mafia tanah yang menyeret nama kliennya. Menurutnya, ada kejanggalan dalam sikap PFM yang seolah-olah mempertanyakan proses hukum yang telah dijalankan oleh Polresta Sorong Kota.
“Hari ini saya merasa perlu memberikan klarifikasi. Terus terang, saya merasa ada yang janggal. Apa kapasitas PFM untuk mempertanyakan proses hukum yang sudah dijalankan oleh Polresta Sorong Kota? Apa kepentingannya dalam perkara ini? Kita semua tahu, dalam kasus ini, posisi saudara tersebut ada di mana,” ujar Fernando Genuni kepada wartawan. Senin, 4 Agustus 2025.
Fernando menjelaskan bahwa terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjadi polemik, prosesnya sudah sesuai dengan hukum. Ia mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus tersebut telah mencabut laporannya karena terlapor telah meninggal dunia.
“Kalau orang yang dilaporkan sudah meninggal, lalu siapa yang bisa dijadikan tersangka? Dalam proses hukum, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada minimal dua alat bukti. Ini adalah prinsip dasar dalam hukum pidana,” tegasnya.
Fernando juga menyoroti adanya perbedaan sikap antara Polresta Sorong Kota dan Polda terkait penanganan kasus tersebut. Menurutnya, Polda seharusnya netral dan tidak menciptakan kebingungan di publik.
“Proses hukum sedang berjalan, memang ada laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Polda. Tapi yang membuat laporan bukan pihak yang dirugikan langsung. Maka patut dipertanyakan, siapa yang sebenarnya berada di balik ini? Siapa yang memback-up?” kata Fernando.
Ia pun menegaskan bahwa apa yang disampaikannya baru bagian pertama dari klarifikasi. Selanjutnya, ia akan membeberkan kronologi lengkap hingga keluarnya SP3 yang ditangani oleh dua institusi, yakni Polda Papua Barat dan Polda Papua Barat Daya.
“Saya minta agar PFM juga diperiksa. Apa kepentingannya? Jangan ciptakan bola liar. Kita bicara soal hukum, bukan sekadar opini yang tidak berdasar. Kalau terlalu banyak analisa dari orang yang bukan ahli hukum, hasilnya justru jadi penghakiman sepihak.”tambahnya.
Lebih lanjut, Fernando juga menanggapi pernyataan Paul Finsen yang menyebut dirinya sebagai pengontrol perdamaian untuk institusi Polri. “Kalau betul begitu, saya ingin bertanya: di mana posisi netralitasnya? Proses hukum sudah dijalankan dan sudah selesai, termasuk keluarnya SP3. Itu adalah hasil penyidikan yang profesional dari Polresta Sorong Kota,” jelasnya.
Sebagai penutup, Fernando kembali menekankan bahwa SP3 dikeluarkan karena subjek hukum dalam laporan telah meninggal dunia. Ia juga menyebut bahwa setelah SP3 diterbitkan, memang ada laporan masyarakat yang masuk ke Polda Papua Barat Daya, namun pelapornya bukanlah pihak yang dirugikan secara langsung, melainkan pihak yang memiliki kepentingan atas objek tanah yang dipersoalkan.
“Jangan melebar-lebarkan perkara ini. Sebagai penegak hukum, mari kita junjung tinggi aturan dan fakta yang ada,” pungkasnya.