Metro

KPK Bersama Kejari Sorong Serta Pemda Raja Ampat Bahas Tiga Aset

×

KPK Bersama Kejari Sorong Serta Pemda Raja Ampat Bahas Tiga Aset

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria menyampaikan ada tiga permasalahan yang dibahas dalam pertemuan bersama Pemerintah Daerah Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat siang (11/06/2021).

Pertama, terkait aset perumahan 10, yang saat ini masih tersisa 5 rumah, dimana penghuninya tidak mau menyerahkan. Padahal kita sudah pasang plang, dilakukan pendekatan secara persuasif. Kita sudah sampaikan tetapi mereka tidak mau keluar, makanya kita lakukan upaya litigasi. Kita berpendapat bahwa posisi Pemda Raja Ampat sangat kuat sebab dokumennya lengkap, sedangkan mereka yang menghuni sama sekali tidak memiliki alas hak. Tak hanya itu, 9 penghuni yang pernah diundang Kejari Sorong pun tak bisa menunjukan dokumen.

Nah, saran kami ke Pemda Raja Ampat adalah ambil paksa. Berikan SP 1 dan SP 2 lalu ambil paksa. Sudah terlalu lama negara tidak hadir,” kata Dian.

Dian menambahkan, yang kedua, soal rumah dinas bupati Raja Ampat, itukan tanah sudah bersertipikat, akan tetapi ada bangunanya. Nah, kita sudah sepakat dengan keluarga almarhum Marcus Wanma untuk tukar guling. Akan dinilai oleh KPKNL, berapa nilai bangunannya sehingga bisa dicarikan gantinya. Meski demikian, kami belum disodorkan gantinya.

Pesan kami kepada pemda, jangan sampai nilaitukar gulingnya equal, artinya nilainya 5 juta rupiah. Jangan sampai mencari tanah seharga susah, malahan yang ada tanah di balik gunung, untuk apa, nggaknada gunanya. Paling tidak bisa dinegosiasikan agar nilai tukar gulingnya sama mengingat mereka kan sudah menikmati lama

Ketiga, mengenai Waiwo Resort, 9 sudah diserahkan, tinggal mempercepat lelang guna mencari pihak yang akan memgoperasikannya. Dan tugas kami, yakni memastikan bahwa pajaknya dibayarkan,” ujar Dian.

Dian mengaku, laporan yang masuk ke kita itu hanya 5 rumah. Selain itu, ada 23 SKK yang sudah diserahkan. Proses litigasi akan terus berjalan.

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Gede Dharma Putra mengatakan, soal ambil paksa 5 unit rumah jika dilakukan lebih cepat, lebih baik. Selain rumah, 9 unit speadboat tanpa mesin pun diserahkan ke pemda Raja Ampat.

Gede memastikan bahwa proses litigasi tetap berjalan, dan berdasarkan informasi dari teman-teman BPKAD Raja Ampat, terkait dokumen sejarah pembangunan perumahan 10 saat ini berada di Pemerintah Provinsi Papua karena pembangunannya menggunakan dana Otonomi Khusus.

Terkait status tanah peeumahan 10, Gede memastikan bahwa itu tanah negara dan rumah yang ada merupakan aset negara. Sementara mereka yang tinggal disitu sama sekali tidak memiliki alas hak, salah satunya izin tinggal.

Upaya persuasif sudah seringkali dilakukan, namun nyatanya pihak-pihak yang tinggal disitu tidak menghargainya. Sesuai dengan arahan KPK, mau tak mau diambil paksa,” kata Gede.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.