MetroTanah Papua

Kepatuhan LHKPN Disejumlah Daerah di Papua Barat Daya Masih Tergolong Rendah

×

Kepatuhan LHKPN Disejumlah Daerah di Papua Barat Daya Masih Tergolong Rendah

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di sejumlah daerah di Papua Barat Daya masih tergolong rendah. Data menunjukkan beberapa pemerintah daerah belum maksimal memenuhi kewajiban pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Misalnya, tingkat kepatuhan di Pemerintah Kota Sorong baru mencapai sekitar 36,41 persen, sementara Kabupaten Sorong Selatan berada di angka sekitar 47,24 persen. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Kabupaten Maybrat yang justru mencatat tingkat kepatuhan tinggi, yakni sekitar 98,81 persen.

Selain itu, tingkat kepatuhan di lembaga legislatif juga menjadi sorotan. Di beberapa daerah di Papua Barat Daya, kepatuhan pelaporan LHKPN bahkan mendekati 0 persen. Contohnya pada DPRD Kabupaten Maybrat yang dari 18 wajib lapor belum ada yang melaporkan LHKPN, serta DPRD Kabupaten Sorong yang juga tercatat belum ada satu pun anggota yang melapor, padahal pelaporan LHKPN merupakan kewajiban pejabat publik sebagai bentuk transparansi kepada KPK.

Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu menyatakan pemerintah provinsi akan mengambil langkah untuk mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar meningkatkan kepatuhan pelaporan.

“Kita akan melaksanakan tugas sebagai wakil pemerintah pusat. Nanti kita ingatkan mereka supaya wajib menyampaikan LHKPN. Sebenarnya kalau kepala daerah mau mudah, itu bisa dirangkaikan saat pelantikan pejabat. Jadi pejabat yang akan dilantik harus sudah menyampaikan LHKPN,” kata Gubernur usai melakukan pertemuan bersama BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya, di Kantor Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (31/3).

Gubernur mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dan rapat bersama para bupati untuk membahas persoalan tersebut.

Ketika ditanya mengenai faktor penyebab rendahnya kepatuhan pelaporan, gubernur menilai hal tersebut kemungkinan berkaitan dengan kesadaran dan kedisiplinan aparatur.

“Mungkin kembali kepada aparatur sipil yang bersangkutan, bisa jadi faktor karakter atau mental saja,” katanya.

Namun demikian, terkait pemberian sanksi bagi pejabat yang belum melaporkan LHKPN, gubernur menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada kepala daerah masing-masing.

“Kalau di kabupaten/kota itu kewenangan bupati dan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian. Di provinsi tidak bisa langsung memberikan sanksi untuk mereka,” jelasnya.

Gubernur pun mengimbau seluruh pejabat daerah agar segera melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.

“Sekarang ini eranya sudah terbuka dan transparan. Para pejabat yang dipercayakan oleh bupati dan wali kota harus berkewajiban menyampaikan LHKPN. Sebenarnya tidak berat, lebih baik dilaporkan dari sekarang secara jujur daripada nanti repot ketika sudah menjadi pejabat publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atas keterlambatan pelaporan.

“Kalau di kami tidak ada sanksi. Itu mungkin kewenangan kementerian atau pihak lain. Yang jelas kalau terlambat tentu bisa berdampak pada penilaian kinerja,” katanya.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.