SORONG,sorongraya.co – Taat dan patuh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat mengembalikan kendaraan dinas. Pengembalian kendaraan Dinas ini sesuai dengan digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu yang dinilai sangat membantu menghemat keuangan negara.
Anggota Dewan Kabupaten Maybrat, Moses Murafer yang diwawancarai media ini Selasa 7/8/19 memberikan apresiasi yang sangat besar kepada pemerintah terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus gencar melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua Barat dengan dilakukan dengan menertibkan aset daerah.
“Kami patuh akan hukum dan aturan maka kami kembalikan mobil dinas. Tahun 2017 lalu saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD, saya pernah menyoroti pemerintah segera menertibkan aset daerah bergerak maupun tidak bergerak baik itu mobil dan peralatan kantor apapun yang anggarkan, dibangun oleh pemerintah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD). Jadi, dengan adanya aturan pengembalian kendaraan dinas, kami anggota di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Maybrat, Ferdinando Salossa pada tanggal 5 Agustus pekan lalu telah mengembalikan kendaraan dinas yang kami pakai,”kata Moses
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, pihaknya harus memberi contoh terlebih dahulu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bahkan yang sudah pensiun. “Itu aturan dan harus dilaksanakan, asetnya kembalikan dulu nanti kan ada mekanismenya, entah dilelang atau pemutihan itu ada aturan yang mengatur, intinya dikembalikan dulu agar didata dengan baik,”
Lanjutnya Moses menjelaskan, sejak terbentuknya Kabupaten Maybrat berdasarkan Undang undang nomor 13 tahun 2009, banyak aset daerah tidak didata dengan baik misalnya, mobil dinas, jalan, gedung dan lain lain. “Dengan adanya penertiban mobil dinas ini saya pribadi sangat memberikan apresiasi kepada KPK, saya mohon agar teman teman ASN dan teman Dewan periode 2009-2014 lalu yang tidak terpilih lagi, tolong sebagai warga yang baik wajib mengembalikan milik negara,”tegasnya
Moses menambahkan, jika sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 secara tegas dijelaskan, DPRD tidak boleh menggunakan kendaraan dinas, rumah dan lain lain namun akan mendapat uang transportasi dan tunjangan per tiap bulannya, dan itu juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Saya berharap kendaraan kendaraan itu dilelang, karena akan menambah pendapatan daerah di kabupaten maybrat untuk perencanaan pembangunan yang lain kedepannya,”pungkasnya
Senada disampaikan Anggota DPRD Komisi A dan Banggar DPRD Kabupaten Maybrat, Agustinus Tenau, S.Sos, M.Si, yang juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada KPK Perwakilan Papua Barat dalam aksi penindakan terhadap aset daerah. Karena sebelumnya KPK telah menyampaikan surat kepada pemerintah se Sorong Raya dan diikutkan dengan pertemuan sosialisasi yang digelar di Kota Sorong sekitar dua minggu yang lalu terkait penertiban aset bergerak dan tidak bergerak tetapi lebih fokus kepada aset bergerak yaitu kendaraan dinas.
“Untuk kami di maybrat, saya mengapresiasi tindakan KPK, karena kurang lebih 10 tahun sejak dimekarkan kabupaten ini, pembelanjaan kendaraan sangat besar untuk pejabat eselon II, III dan IV bahkan di DPRD,”ujarnya
Menurut Agus, semua pembelanjaan itu terlaksana bukan karena kebutuhan melainkan kebutuhan dan ego semata. “Yang terjadi, pejabat baru naik ganti yang lama, trus yang lama dia bawa pulang kendaraan padahal kendaraan itu notabene adalah kendaraan dinas yang filosofinya dibelanjakan dari APBD. Seharusnya mereka malu, tahu diri dan aturan, karena kalau sudah “Non Job” seharusnya kendaraan itu dikembalikan kepada pemerintah, bukan dibawa pulang dan klaim itu milik pribadinya,”tegas Agus
Kebiasaan atau gaya hidup tinggi di Kabupaten Maybrat, sudah seharusnya diubah berdasarkan aturan ASN yang berlaku. Karena telah diatur dalam Undang undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru yaitu, undang undang nomor 15 tahun 2014 yang khusus mengatur tentang ASN terdiri dari ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), sedangkan untuk TNI/Polri sudah diatur dalam UU TNI/Polri. UU tersebut diharapkan dapat membuat kinerja para ASN menjadi semakin disiplin dan mampu menunjukkan prestasi kerja.
Jika dilihat dari aturan, yang terjadi di Maybrat justru sebaliknya, taraf kehidupan yang dituntut harus mewah membuat para pejabat menggunakan mobil dinas yang sangat mewah yang dibelanjakan dari uang rakyat yang dimanifestasi melalui APBD. “Disana, bahkan seorang orang kepala bidang dan ASN yang tidak memiliki eselon bisa menggunakan kendaraan dinas Pajero atau Sport dan Hilux, pokoknya mau yang mewah mewah. MANTAP JIWA,”jelas Agus
Agus menegaskan, seharusnya kehadiran ASN untuk memperkaji tanah maybrat lebih jauh, sadar bahwa dirinya ada karena rakyat, setia pada pimpinan dan mengerti aturan tetapi yang terjadi malah sebaliknya. Bukan saja terjadi di kubu ASN lanjut Agus lebih jauh, tetapi juga terjadi di ranah DPRD. Padahal telah diatur dan perjelas dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Dalam pasal itu telah dijelaskan tentang perumahan dan kendaraan dinas yang berhak dari sisi kewajiban undang undang untuk mendapatkan mobil adalah pengecualian yaitu, unsur pimpinan, ada Ketua I, Ketua II, kemudian Kelengkapan Dewan (AKD) yang didalamnya ada komisi A, B,C dan D sebanyak komisinya atau disesuaikan, kemudian Badan, ada Badan Anggaran, Badan Pembentukan Daerah, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah. Selain rumpun itu tidak berhak,”tegas Agus
Untuk pengembalian aset lanjutnya, DPRD diberikan waktu selama satu minggu dan ASN selama dua minggu. Agus mengingatkan bagi pihak pihak yang sudah mendengar dan mengetahui edaran bahkan kehadiran KPK di Sorong Raya, jangan apatis jangan malas tahu atau seolah olah tidak mengetahui informasi tersebut.
“Yang pura pura tuli, tolong dengar dan kembalikan, serahkan aset itu di Ibukota Maybrat di Kumurkek (fait mayaf), karena apabila semua orang maybrat menempatkan aturan sebagai panglima dan sebagai pedoman dalam pemerintahan maka, saya yakin maybrat lima hingga sepuluh tahun kedepan akan menjadi kabupaten yang hebat diatas tanah papua,”imbuhnya.
Agus juga menyampaikan terima kasih karena kurang lebih satu bulan yang lalu saat sedang membangun konsolidasi wacana dan tepatnya tanggal 5 Agustus 2019, pukul 15.00 WIT, pihaknya seluruh anggota yang dipimpin langsung oleh Ketua, Ferdinando Salossa dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Philipus Nauw menyerakah langsung mobil dinas secara simbolis ke Pemerintah yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat.
“Itu artinya, kami taat dan tahu aturan karena kami penyelenggara pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dan teladan, kami ingin menjadi yang terdepan setingkat buat masyarakat maybrat,”tandasnya. [dwi]