Ekonomi & BisnisMetroTanah Papua

Peresmian Zona KHAS Pertama di Papua, kolaborasi Antara KDEKS dan BI Serta Berbagai Stakeholder

×

Peresmian Zona KHAS Pertama di Papua, kolaborasi Antara KDEKS dan BI Serta Berbagai Stakeholder

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Komite Daerah Ekonomi, Keuangan Syariah (KDEKS), Bank Indonesia bersama Universitas Muhammadiyah Sorong (UNAMIN) dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Launching/Pencanangan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS) di Kantin Universitas Muhammadiyah Sorong, Bertempat di kantin UNAMIN Sorong. Selasa (11/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Deputi Perwakilan KPwI Papua Barat, Arif Rahadian, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Papua Barat Daya, Eksan Musa’ad, Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong, Muhammad Ali dan Asisten II Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Jhony Way.

Halal value chain atau merupakan suatu pendekatan terintegrasi yang mencakup seluruh proses dalam ekosistem ekonomi halal, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi produk dan jasa yang sesuai dengan prinsip syariah. Penguatan ekosistem ini menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya di wilayah Indonesia Timur.

Hal Inisiatif tersebut merupakan salah satu proyek percontohan yang diharapkan dapat direplikasi lebih luas di wilayah Papua Barat Daya.

Deputi Perwakilan KPw BI Papua Barat, Arif Rahadian menyampaikan bahwa BI, KDEKS dan Pemerintah daerah terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal.

“Zona KHAS ini bukan hanya sekadar area kuliner, melainkan sebuah proyek percontohan dari model ekosistem halal yang mengintegrasikan tiga nilai utama yakni halal (sesuai prinsip syariah dan etika bisnis Islam), aman (memenuhi standar kesehatan dan higienitas), dan sehat (mendorong pola konsumsi masyarakat yang baik dan bertanggung jawab),”ujarnya.

Inisiatif ini sejalan dengan cetak biru pengembangan ekonomi dan keuangan syariah BI, yang terdiri dari empat pilar utama, penguatan ekonomi halal, pendalaman pasar keuangan syariah (termasuk inklusi keuangan syariah), pengembangan keuangan sosial syariah (melalui pemanfaatan dana sosial seperti ziswaf), serta penguatan riset dan edukasi ekonomi syariah.

Sementara itu, Johny Way dalam sambutannya mengatakan bahwa, Provinsi Papua Barat Daya memilki potensi besar dalam pengembangan ekonomi halal.

“Kuliner, pariwisata, dan produk kreatif lokal kita menyimpan peluang luar biasa. Dengan dukungan berbagai pihak, saya yakin Sorong dan daerah sekitarnya dapat tunbuh menjadi pusat pengembangan ekonomi syariah di kawasan timur Indonesia, Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan sinergi yang kuat,”tambahnya.

Menurutnya, Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan akademisi, dunia usaha, perbankan, komunitas, serta masyarakat luas, Universitas.

“Melalui kegiatan har inl, menjadi contoh bagaimana lembaga pendidikan dapat mengambil peran strategis menjadi pusat edukasi halal, riset, dan inovasi yang melahikan pelaku usaha baru yang berintegritas dan berdaya saing,”tambahnya.

Lebih lanjut, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Papua Barat Daya, Eksan Musa’ad menjelaskan bahwa Kita memahami bahwa penguatan ekosistem halal merupakan bagian penting dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Melalui Zona KHAS, kita membangun terus kualitas, dan daya saing produk lokal agar mampu menjangkau pasar yang lebih luas tidak hanya di Papua Barat Daya, tetapi juga di tingkat nasional dan bahkan global,”kata Eksan.

Diwaktu yang sama, Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong Sekaligus Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Papua Barat Daya, Muhammad Ali menjelaskan bahwa

Berikut versi tulisan yang sudah diperbaiki agar lebih jelas, terstruktur, dan mudah dipahami, tanpa mengubah makna, menjelaskan bahwa Zona KHAS memiliki makna kualitas yang mencakup berbagai aspek, mulai dari proses produksi, jenis barang, hingga jaminan kesehatan dan keamanan produk. Semua hal tersebut diperhatikan secara menyeluruh, karena itulah hakikat dari zona halal.

Menurutnya, konsep halal bukan hanya sebatas label, tetapi mencerminkan standar yang baik dari sisi kesehatan, proses, dan keseluruhan kualitas. Halal berarti aman, aman dari sisi bahan, proses, dan juga kenyamanan bagi konsumen yang berada di tempat tersebut. Dengan kata lain, halal merupakan simbol dari yang terbaik.

Jika ada yang bertanya mengenai lingkungannya, maka jawabannya adalah aman. Begitu pula dengan makanannya, juga aman. Tidak boleh ada rekayasa atau manipulasi dalam prosesnya; semua harus dilakukan secara transparan.

Dalam hukum Islam, kehalalan tidak hanya terkait dengan makanan, tetapi juga mencakup aspek kuliner secara keseluruhan, termasuk pelayanan dan transaksi yang dilakukan. Prinsipnya adalah “antaradin”, yaitu saling ridha atau suka sama suka antara penjual dan pembeli.

Artinya, penjual dan pembeli sama-sama merasa senang dan puas dalam transaksi. Jika ada ketidakpuasan atau kekurangan pada produk, penjual wajib menjelaskannya dengan jujur. Misalnya, ketika suatu barang memiliki kekurangan, penjual harus memberi tahu calon pembeli terlebih dahulu. Jika pembeli tetap menerima dengan suka rela, maka transaksi tersebut tetap halal.

“Jadi, inti dari halal adalah kejujuran, transparansi, keamanan, dan saling kerelaan antara pihak-pihak yang terlibat. Itulah makna mendalam dari halal yang sesungguhnya,” tutup Ali.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.