SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Lutfi Tomu memvonis Herman Patric Duaramury selama 15 tahun penjara, lantaran melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap Ulfa Tamima remaja 25 tahun yang juga pengidap disabilitas.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, pada Kamis 04 September 2025. Selain kurungan badan 15 tahun penjara, Herman Patric Duaramury juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Kepada wartawan Hakim menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa karena dalam melakukan perbuatan tersebut, Herman menyadari bahwa Ulfa Tamima dalam kondisi tidak sadar alias keterbelakangan mental.
“Hal yang memberatkan adalah, bahwa terdakwa ini memahami bahwa ketika dia membawa korban (Ulfa Tamima), dalam perjalanan itu terdakwa mengajak korban berbicara, kemudian sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara), itu korban tidak ada perlawanan, disitulah terdakwa mengerti bahwa korban ini memiliki keterbelakangan mental,” kata Lutfhi saat ditemui usai sidang.
Baca: Telkomsel Hadirkan Program Spesial di GraPARI 2025
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, Ulfa Tamima kata Lutfi ditinggali oleh Herman selama tujuh hari di hutan. “Kita bayangkan saja, siang malam dia di hutan sendiri, tidak ada yang temani dia dan tidak menggunakan pakaian. Hal ini yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhan pidana kepada terdakwa, sesuai fakta persidangan,” pungkasnya.
Baca juga: Dewan Adat LMA-YAWA Minta DPR Kota Sorong Segera Tetapkan Ketua Definitif
Fatmawati Tamima yang merupakan Nenek dari Ulfa Tamima mengaku puas atas putusan majelis hakim. Menurutnya kurangan badan selama 15 tahun penjara kepada Herman setimpal dengan perbuatannya.
“Alhamdulillah pada hari ini kita sudah sampai pada putusan hakim, yaitu sidang terakhir kasu Ulfa Tamima, dari pihak keluarga besar dan organisasi yang mengawal kasus ini rasanya agak plong, bagi kami sudah sangat maksimal,” tutur Fatma.
Fatma menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh masyarakat papua barat daya yang telah peduli dan bersama mengawal kasus kekerasan terhadap perempuan. Ia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi.