Metro

Kapolri Tito Karnvian Dinilai Abaikan Perintah UU Otsus Papua

×

Kapolri Tito Karnvian Dinilai Abaikan Perintah UU Otsus Papua

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI,sorongraya.co Kapolri Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnvian, M.A., Ph.D dinilai mengabaikan perintah Undang-undang nomor 1 tahun 2008 perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat.

Pernyataan ini dinyatakan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, DR. Filep Wamafma, SH.,M.Hum menyikapi keputusan Kapolri Tito Karnavian yang kerap mengangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat bukan Orang Asli Papua (OAP).

Dimana dalam jabatan Kapolda Papua Barat, Gubernur Papua Barat dan MRP-PB telah memberikan persetujuan dan rekomendasi Kepada Brigjen Polisi, Petrus Waine yang merupakan OAP sebagaimana printah UU Otsus.

Namun menjadi pertanyaan lanjut Filep Wamafma, apakah Kapolri dalam menunjuk atau pergantian Kapolda Papua Barat telah melalui persetujuan Gubernur Papua Barat.

“Jika Kapolri mengesampingkan syarat persetujuan Gubenur berarti telah terjadi penyimpangan hukum luar biasa karena bukan sekali tetapi sudah berkali-kali peristiwa pergantian Kapolda Papua Barat oleh Kapolri bertentangan dengan UU Otsus. Dengan peristiwa hukum seperti ini maka semakin menyakinkan kepercayaan Orang Asli Papua bahwa sesungguhnya Otsus suatu keniscayaan untuk dapat dilaksanakan secara utuh,”cetusnya

Menurut dia, semestinya Kapolri memperhatikan aspirasi masyarakat papua terkait dengan pengangkatan Kapolda OAP. Kapolri harus mampu menjelaskan kepada masyarakat bumi cenderawasih terkait aspirasi dan persetujuan Gubernur dan MRPB yang tidak direspon alias dikesampingkan.

“Faktor apa penyebab sehingga usulan tersebut tidak dapat diproses. Dan Kapolri harus menjelaskan kepada masyarakat papua dan pemerintah daerah tentang bagaimana kedudukan UU Otsus di hadapan Instutsi Kepolisan. Ini sangat penting agar persoalan ketidak percayaan rakyat papua terhadap Otsus makin jelas adalah suatu harapan atau Keniscayaan,” pungkas Filep Wamafma melalui siaran pers yang diterima sorongraya.co, Sabtu (27/04).

Sesuai Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnvian, M.A., Ph.D nomor ST 1202/IV/KEP/2019 tertanggal 26 April 2019. Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Rudolf Alberth Rodja diangkat menjadi Kapolda tipe A yakni Polda Papua menggantikan Irjen Pol Martuani Sormin yang akan menjabat Asops Kapolri.

Sedangkan jabatan Kapolda Papua Barat diduduki oleh Brigjen Pol Herry Rufolf Nahak yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. [krs]

Example 120x600

Respon (2)

  1. Saya kecewa dgn pa kapolri yg mengangkat 2 kapolda utk papua dan papua barat. Dlm banyak kebijakan pa kapolri luar biasa utk papua, tapi dalam pengangkatan 2 org utk menjadi kapolda papua dan papua barat sangat tdk adil dan juga melanggar uu otsus. Apa lagi kalau tdk dibicarakan dg MRP,DPRP, dan kedua Gubernur.Maka kepercayaan org papua pada pemerintah pusat betul2 botak total. Pa Kapolri penah mengatakan “hati2 dalam menyelesaikan masalah papua, jangan sampai kita(jakarta),merekamaka papua akan terlepas dari indonesia”. Kasus Nduga, membuat TNI DAN POLRI juga sdh terjebak,tapi belum kapok.Dengan hormat saya mohon pa Kapolri bapk jendral Tito yg telah lama memahami denyut jantung org papua,berikan kepercayaan kpd putra papua yg terbaik utk kembali ke papua seperti Petrus Waine,Paul Waterpauw,dll. Atau mungkin baik berikan kepercayaan anak utk menjadi pemimpin di wilayah lain. Kepada kedua jendral sebagai sesama saudara utk menyampaikan kpd bpk kapolri apa artinya kita menerima kepercayaan dan tugas pelayanan namun rakyat papua menolaknya??.ada banyak reaksi yg tdk menyenangkan bahkan telah mengarah ke rasis bagi masyarakat flobamoro. Sayang ya itulah papua. Ya ssya hanya menceriterakan utk diketahui oleh para pihak sebelum terlambat, demi indonesia ,demi papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.