SORONG, sorongraya.co- Jajaran Polres Sorong Kota ( Polresta) mengamankan sedikitnya 8 dari pekerja panti pijat Galaxi yang diduga masih dibawah umur. Operasi tersebut dilakukan pada Rabu, 18 September 2018.
Kapolres Sorong Kota, Ajun Komisaris Besar Pollisi (AKBP) Mario Christy Siregar kepada awak media mengatakan dengan menggerakkan 8 pekerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang tergabung dalam operasi pelacakan serta melakukan pemeriksaan panti pijat yang diduga melakukan perdagangan dibawah umur.
“Maka diketahui empat dari delapan pekerja masih dibawah umur. Sehingga kami membuat laporan polisi dan melanjutkan proses hukuman yang mana melakukan Perdagangan terselubung,” ujar Kapolres. Rabu siang, 19 September 2018.
Sebelumnya, Unit PPA Polres Sorong Kota telah memulangkan dua pekerja berinisial (N) dan (P) ke daerah asalnya (Lampung-res) setelah diketahui ada laporan polisi dari orang tua N di Polda Lampung.
Dalam laporan polisi tersebut Polda Lampung langsung berkoordinasi dengan Polres Sorong Kota untuk melacak keberadaan dua pekerja yang diketahui dibawa oleh kaki tangan pemilik panti pijat Galaksi berinisial F.
Dari data yang dihimpun sorongraya.co di lapangan, Unit PPA Polres Sorong Kota langsung gerak cepat mengecek keberadaan dua pekerja tersebut yang diketahui pergi tanpa persetujuan orang tua. Alhasil, N dan P berhasil diamankan, dan dibawa ke Mako Polres Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Tak hanya itu tiga pekerja termasuk pasangan suami istri pemilik Galaxi turut dimintai keterangan. Dua pekerja akhirnya dipulangkan ke Lampung dengan pengawalan salah satu penyidik PPA Bripka Yusran.
Sementara itu F telah ditahan Polda Lampung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ternyata, kejadian yang dialami N dan P membuat dua pekerja lainnya yaitu A dan D nekad kabur dari tempat kerjanya Galaxi yang beralamat di Kilometer (km) 8 lantaran merasa dibohongi akan dipekerjakan di salon. Selama dua minggu keberadaan A dan D di panti pijat Galaxi membuat keduanya tidak betah dikarenakan aturan yang boleh dibilang super ketat.
“Belum lagi denda yang diberlakukan setiap kali pekerja bertindak diluar daripada aturan Galaxi,” ujar N dan D kepada wartawan sorongraya.co
Merasa tidak nyaman N dan D memutuskan untuk mengabari orang tuanya di Lampung untuk membuat laporan polisi. Laporan ini pun ditindaklanjuti dari Polres Lampung ke polres Sorong Kota. Upaya melarikan diri juga pernah dilakukan salah satu pekerja berinisial V, yang hingga kini masih belum mau memberikan keterangan lebih lanjut pada awak media.
Meski sebelumnya sempat lari lalu ditangkap dan disuruh membuat pernyataan yang disertai denda dengan jumlah yang cukup banyak di Polsek Sorong Timur, tak membuat V jera.
“Saya juga pernah berupaya melarikan diri dengan melompat dari tembok lantai dua Galaxi Star dan kabur dengan menggunakan ojek,” ujarnya kepada media.
Kaburnya V ini lantas membuat pemilik Galaxi geram dan meminta kepada siapa saja yang bisa menemukan akan diberikan imbalan. Diketahui saat ini pemeriksaan masih berlanjut di Mapolres Sorong Kota. Pemilik panti pijat inisial Nr turut diperiksa. [jun]
Kapolres Sorong Kota: Empat dari Delapan Pekerja Galaxi Masih Dibawah Umur
Guntur3 min baca

