SORONG,sorongraua.co-Proses kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah angkat (58) berinisial A terhadap anak (11) berinisial N di bawah umur sudah tahap P19 dan proses terus berjalan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa.
Lanjutnya, Kemudian pihak Kejaksaan telah memberikan petunjuk P19, yang artinya ada kekurangan pada berkas perkara yang harus dipenuhi oleh penyidik.
“P19 itu kita sudah penuhi semua. Kita sudah mengembalikan berkas terkait dengan P19 itu,” kata Ipda Eka.
Dikatakan bahwa Penyidik juga telah memenuhi kembali Berita Acara (BA) koordinasi dan permintaan tambahan dari Kejaksaan.
Saat ini, berkas perkara telah kembali berada di tangan Kejaksaan dan sedang dalam proses penelitian akhir.
“Setelah diperiksa dari Kejaksaan, mungkin setelah dinyatakan memang berkas itu lengkap, nanti akan dikeluarkan P21-nya,” kata Ipda Eka.
Kanit PPA memaparkan kronologi kejadian tersebut bahwa kejadian tersebut ibu angkat korban sedang tidak berada di rumah.
Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri bercerita kepada temannya setahun setelah peristiwa tragis itu terjadi.
“Waktu itu pada tahun 2024, sekitar bulan Oktober, ibu angkat korban sedang ke luar daerah. Jadi, situasi dalam rumah itu cuma ada si Tersangka (TSK) dengan anak korban,” kata Kanit PPA Ipda Eka ketika ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (14/11/2025).
“Nah, di situ mulai terjadi pencabulan terkait dengan apa yang terjadi sama si anak korban ini. Setelah dari situ, anak korban ini diam,” katanya lagi.
Lanjutnya, Peristiwa tersebut terungkap pada tahun 2025. Korban yang kini sudah naik ke kelas 5 SD, disebut mulai merasa terkekang di dalam rumah.
“Akhirnya dia ceritakan sama teman kelasnya, dia ceritakan sama teman sekolahnya, kalau memang bapak angkatnya ada bikin-bikin dia kurang bagus,” jelas Kanit Ipda Eka.
Dijelaskan bahwa Kisah korban kemudian diteruskan secara berantai. Teman korban bercerita kepada ibunya, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada guru sekolah. Pihak guru lantas mendatangi Kanit PPA Polresta Sorong Kota.
Meskipun ibu guru korban awalnya ingin membuat laporan, ia merasa takut dengan keamanan dirinya. Akhirnya, proses pelaporan resmi diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota.
“Akhirnya dari UPTD yang langsung membuat laporan. UPTD yang membuatkan laporan, laporan polisi itu sudah jadi dan sampai sekarang ini kita sudah berproses,” tegasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama memastikan bahwa proses hukum berjalan.















