Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Kadis Perikanan Kota Sorong Bantah Soal Dana Rp 5 Miliar

×

Kadis Perikanan Kota Sorong Bantah Soal Dana Rp 5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sahabudin. Kepala Dinas Perikanan Kota Sorong,

SORONG, sorongraya.co – Kepala Dinas Perikanan Kota Sorong, Sahabudin membantah jika anggaran yang masuk ke dinas sebesar Rp 5 miliar. Anggaran perubahan tahun 2025 yang masuk ke kas Dinas Perikanan hanyalah sebesar Rp 1,8 miliar. Sedangkan dana Rp 5 miliar adalah menurut DPR.

“Dana yang masuk ke Dinas Perikanan itu cuma Rp 1,8. Bukan Rp 5 miliar. Rp 5 miliar itu menurut DPR, jangan tanya ke saya sisanya,” tegas Sahabudin kepada sorongraya.co. Jum’at malam, 28 November 2025 melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan atau APBD-P tahun 2025, baru akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2025. Sedangkan saat ini masih berada di bulan November.

“Tau tidak APBD Perubahan itu berakhir tanggal 31 Desember. Ini baru tanggal berapa,” pungkasnya.

Sahabudin juga menyebutkan jika anggaran Rp 5 miliar yang disebut DPR tidaklah benar. “Tidak ada, tidak ada Rp 5 miliar. Yang benar itu cuma Rp 1,8 miliar yang masuk ke Dinas Perikanan,” tegas Sahabudin.

Sebelumnya Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong pertanyakan realisasi anggaran perubahan tahun 2025, di Dinas Perikanan Kota Sorong sebesar Rp 3,2 Miliar yang tak dapat dipertanggung-jawabkan.

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Komisi 2 DPR Kota Sorong dalam rapat bersama Dinas Perikanan Kota Sorong, pada Rabu 26 November 2025 di Ruang Komisi 2 DPR Kota Sorong.

Ketua Komisi 2 DPR Kota Sorong, Muhammad Rum Rumonin mempertanyakan sisa anggaran perubahan tahun 2025, sebesar Rp 3,2 miliar di Dinas Perikanan Kota Sorong, yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Dinas Perikanan Kota Sorong Kata Rum mendapatkan anggaran belanja perubahan tahun 2025 sebesar Rp 5 Miliar. Dari nilai tersebut, dana yang terpakai hanyalah Rp 1,8 miliar yang bersumber dari dana otsus dan APBD Kota Sorong, sedangkan sisa anggaran Rp 3,2 miliar tak dapat dipertanggung-jawabkan.

“Jadi kami berkesimpulan sementara bahwa yang bersangkutan saat itu tidak dilibatkan dalam penyusunan anggaran, karena mungkin belum menjabat sebagai kepala dinas. Sama hal dengan dinas-dinas lainnya juga begitu,” ujar Muhammad Rum.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.