SORONG, sorongraya.co – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah yang tinggal menghitung hari, sejumlah tokoh di Papua Barat Daya meminta Polisi untuk menutup permainan judi Toto Gelap atau T*g3l di Kota Sorong.
Salah satu tokoh umat islam Papua Barat Daya, H. Abdul Muthalib mengatakan permainan judi T*g3l marak terjadi di Kota Sorong. Hal ini merupakan penyakit masyarakat yang harus diatasi oleh Kepolisian, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ia meminta aparat penegak hukum, pemerintah dan DPR tidak diam dalam mengatasi persoalan tersebut. Selama ini masyarakat mengetahui bahwa judi T*g3l sering buka tutup ketika ada moment tertentu, namun bagi Abdul Muthalib alangkah baiknya permainan yang dilarang agam ini agar dihentikan selamanya.
Baca: DPD KNPI dan Kelompok Cipayung Tolak Dikson Ringgo Sebagai Caretaker KNPI PBD
“Ini penyakit masyarakat yang perlu dihilangkan, selama ini kita tau bersama bahwa barang ini (T*g3l) dibuka, ditutup setelah dibuka lagi, nanti ditutup lagi. Dalam rangka memasuki bulan ramadhan, saya imbau agar keamanan, pemerintah dan DPR agar melihat kondisi ini agar bisa dihentikan,” tegas Bang Thalib sapaan akrabnya, kepada sorongraya.co. Selasa, 10 Februari 2026.
Lebih lanjut Thalib menyebutkan peran DPR Provinsi Papua Barat Daya maupun DPR Kota Sorong sangat besar dalam mengatasi penyakit masyarakat, bila perlu, para wakil rakyat itu langsung ke masyarakat untuk melihat apakah permainan judi T*g3l masih berlangsung atau tidak.
Bagi Ketua BKM Masjid Al-Akbar Sorong ini bahwa Permainan judi T*g3l, baik konvensional maupun online, memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan, tidak hanya secara finansial tetapi juga psikologis dan sosial.
“Togel merupakan bentuk perjudian yang haram, merusak, dan sering kali menjadi pintu masuk ke bentuk perjudian yang lebih parah,” tutur Abdul Muthalib.
Lagi, Petugas Kebersihan Protes dan Blokade Jalan Sorong-Makbon. Nonton dibawah ini.
Selain permainan Judi T*g3l, Abdul Muthalib juga menyinggung peredaran Minuman Keras yang mudah didapati di Kota Sorong. Menurutnya, jika Peraturan Daerah tentang Miras telah ditetapkan, maka perlu ada pengawasan oleh DPR, Pemerintah dan aparat penegak hukum.
Mengenai penjualan Miras, kata Thalib dalam Perda ada aturan yang mengatur tentang jam operasional penjualan, sehingga hal ini benar-benar dijalankan sehingga tidak melenceng dari aturan tersebut.
“Ketika perda ini dilajankan dengan baik, maka para penjual miras akan mengikuti peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah dan DPR. Namun jika dilanggar oleh penjual miras, tentu aka nada sanksi teguran hingga pencabutan ijin penjualan,” tutur Abdul Muthalib.
Baca: Yanto Ijie: Pelantikan 21 Pejabat PBD Sesuai Aturan, Jangan Dipolitisir
Senada di sampaikan Ahmad, salah satu tokoh muda islam menegaskan agar Polisi, Pemerintah dan DPR serius menanggapi permintaan para tokoh agama, yang meminta agar T*g3l dan Miras di hentikan.
Ia mengajak masyarakat di Papua Barat Daya untuk sama-sama menciptakan kedamaian di lingkungan masing-masing, agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan bersama.
“Kalau bisa T*g3l dan Miras dihentikan, mari sama-sama kita menghargai bulan ramadhan dan menciptakan kedamaian dilingkungan masing-masing,” tutur Ahmad.
Pejabat yang menghalalkan T*g3l menurut Pandangan Agama
Dalam pandangan hukum agama, t*g3l dan Miras secara tegas haram. Terkait Pejabat yang menghalalkan, membiarkan, atau memfasilitasi t*g3l dan penjualan miras, hukumnya adalah haram dan merupakan dosa besar, karena dianggap membantu kemaksiatan dan mengabaikan tanggung jawab.
Tindakan pejabat yang menghalalkan judi t*g3l dan penjualan minuman keras, sesuatu yang jelas haram menurut dalil agama manapun, serta dapat mengarah pada perbuatan meremehkan syariat, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui batas.
tak hanya itu, Harta yang diperoleh dari hasil judi dan miras atau hasil membiarkan judi dan miras adalah haram. Tidak ada keberkahan dalam harta tersebut.
Agama tentu memandang tindakan pejabat yang melegalkan atau membiarkan t*g3l dan edaran miras sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah, dosa besar karena mendukung kemaksiatan, dan termasuk perilaku yang merusak tatanan sosial.














