SORONG, sorongraya.co – Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Otsus Jalur Pengangkatan Kota Sorong mengumumkan delapan nama anggota DPR otsus periode 2024-2029.
Berdasarkan Pengumuman Nomor : 003-PENG/PANSEL/DPRK/KTS/VII/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 02 Juli 2025, kelulusan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca: Esterline Putri Wulandari Warmasen Terpilih Sebagai Paskibraka Nasional
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) tentan Pembentukan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Provinsi Papua Barat Daya (Lembaran Negara Republik Indfonesia Tahun 2022 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6831).
Baca juga: Catut Nama Wakapolda, Warga Tertipu Puluhan Juta Demi Anak Lulus Bintara
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730).
Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 4 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengisian Anggota Dewan.
Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 100.3.3.1/88/8/2024 tentang Penetapan Panitia Seleksi Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode Tahun 2024-2029.
Surat Keputusan Pj. Walikota Sorong Nomor 100.3.3./45/2024 Tentang Penetapan Daerah Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong yang Berasal Dari Kelompok Khusus.
@berita_sorongraya.co #indonesia #papuabaratdaya #indonesia #fypシ ♬ suara asli – Berita Sorongraya.co
Peraturan Panitia Seleksi Calon Anggota DPRK Kota Sorong Nomor. 001/PANSEL/DPRK/KTS/XI/2024 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Anggota DPRK Kota Sorong Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua.
Berikut nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong melalui mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 Terpilih dan Penggantian Antarwaktu berdasarkan peringkatan pada masing-masing Daerah.
A. Daerah Pengangkatan 1
- Calon Anggota Terpilih
- Robert Malaseme
- Isak Samuel Osok
- Dorce Kalami
- Lambertus Ulim
- Neka Kambuaya
- Wehelmina T. Osok
- Calon Anggota Tetap (PAW)
- Joksan Mili
- Stevanus T.T. Malibela
- Erlin Osok
- Mesak Malibela
- Aleksander S. Kalami
B. Daerah Pengangkatan 2
- Yonadap Trogea
- Bernadus Abba
- Calon Anggota Tetap (PAW)
- Brampi L Sagrim
- Miryam Isir
- Yonece Demetouw