TEMINABUAN, sorongraya.co – Politisi Partai Golkar Kabupaten Sorong Selatan, Yanto Yatam menduga jika Panitia Seleksi “Masuk Angin” dalam mengumumkan hasil Seleksi Anggota DPR Otsus, Jalur Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan.
Dugaan tersebut disampaikan karena menurutnya salah satu peserta yang dinyatakan lolos seleksi DPR Otsus Sorong Selatan, masih berstatus sebagai Pengurus Partai Politik.
Baca: Pansel Tetapkan 5 Nama Anggota DPR Otsus Sorong Selatan
“Proses yang dilakukan oleh Tim seleksi dalam pengumuman Anggota DPRK jalur pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan sangat kemasukan Angin, atau tidak professional, entah itu ditekan atau diinterfesi dari pihak mana,” kata Yanto Yotam kepada sorongraya.co melalui telepon seluler. Rabu 16 Juli 2025.
Ia menyatakan bahwa Pansel diduga tidak profesional dalam melakukan proses seleksi anggota DPRK jalur pengangkatan sorong selatan, seperti yang diamanatkan dalam undang-undang otonomi khusus pasal 21, yang turunannya peraturan pemerintah nomor 106 dan 107.
“Bahwa peserta yang telah terdapat masih aktif sebagai pengurus partai politik, harus mengundurkan diri dalam waktu ditentukan lima tahun,” jelas Yanto.
Baca juga: Steven Murafer Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPD KNPI Maybrat
Jika pengunduran diri dilakukan oleh peserta tersebut, maka menurutnya perlu dipertanyakan status pengunuran diri tersebut, karena proses pemilihan legislatif jalur partai politik baru terhitung pada tahun 2024, bahkan baru berjalan enam bulan.
“Perlu dipertanyakan dari mana peserta tersebut melakukan pengunduran diri, dari pengurus partai politik maka ada yang diloloskan ini dari penilaian mana,” ucapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya Dapil Sorong Selatan ini meminta agar pansel tidak menganulir hasil pemuman yang sudah di keluarkan, namun dilakukan peninjauan kembali sehingga masyarakat tidak berpandangan miring terhadap kinerja panitia seleksi.
Oleh karena itu Ia berharap Pansel dapat menganulir hasil penetapan, dan pemerintah kabupaten maupun provinsi agar segera mengambil langkah dalam hal Evaluasi Hasil Penetapan dari Pansel.
Perlu diketahui bahwa Panitia Seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jalur otsus jalur pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan, menetapkan Lima Nama Anggota DPR otsus periode 2024-2029.
Baca juga: Atasi Banjir, Pemkot Sorong Launching Pembangunan Kanal di Sungai Maruni
Berdasarkan pengumuman yang diterima Redaksi sorongraya.co pada 15 Juli 2025, bahwa Pengumuman Pansel dengan Nomor 36/PANSEL.DPRK/SS/VII/2025 menetapkan Aksamina Momot, Dance Sagisolo, Amram Amelia Watoh, Yuliana Tinopi dan Lukman Kasop sebagai Anggota DPR otsus periode 2024-2029.
@berita_sorongraya.co♬ suara asli – Berita Sorongraya.co
Aksamina sendiri berasal dari Daerah Pemilihan I yang meliputi Distrik Teminabuan, Konda, Saifi dan Seremuk. Dance Sagisolo berasal dari Daerah Pemilihan II meliputi Distrik Sawiat, Fkour dan Salkma. Amram Amelia Watoh mewakili Daerah Pemilihan III yang meliputi Ditrik Wayer, Mowwaren dan Kais Darat. Yuliana Tinopi mewakili Daerah Pemilihan IV meliputi Distrik Kais, Metamani dan Inanwatan. Sedangkan Lukman Kasop mewakili Daerah Pemilihan V meliputi Distrik Kokoda dan Kokoda Utara.
Apabila terdapat pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil seleksi ini, Panitia Seleksi memberikan ruang dan mempersilakan untuk menempuh mekanisme hukum melalui sengketa hasil seleksi di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, sesuai ketentuan yang berlaku. [tias]