Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Gubernur PBD: Tidak Ada Tempat Bagi Klaim Separatis NRFPB di Wilayah NKRI

×

Gubernur PBD: Tidak Ada Tempat Bagi Klaim Separatis NRFPB di Wilayah NKRI

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co— Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat tertutup pada Senin, 21 April 2025, bertempat di Ruang Utama Lantai 2, Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Jalan Burung Merpati, Distrik Sorong, Kota Sorong.

Rapat ini digelar sebagai respons terhadap klaim sepihak dan aktivitas kelompok yang menamakan diri Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), yang dianggap mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dan dihadiri oleh sepuluh unsur pimpinan Forkopimda, termasuk Wakil Gubernur, Danrem 181/PVT, Kabinda Papua Barat Daya, Wakapolda, Dirintelkam Polda PBD, Kepala Kesbangpol, Dandim 1802/Sorong, Ketua MRP PBD, dan Staf Ahli Gubernur.

Usai rapat, Forkopimda menggelar konferensi pers resmi pada pukul 18.45 WIT. Dalam keterangannya, Elisa Kambu menegaskan bahwa kelompok NRFPB tidak sah secara hukum dan telah menyebarkan narasi menyesatkan yang dapat merusak persatuan bangsa.

“Papua Barat Daya adalah bagian sah dari NKRI. Tidak ada ruang bagi pihak manapun yang mencoba memecah persatuan bangsa dengan klaim sepihak. Setiap tindakan yang menyimpang dari konstitusi akan ditindak melalui jalur hukum,” tegas Gubernur Elisa Kambu.

Dalam pertemuan tersebut, Forkopimda menyatakan kesepakatan untuk mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk tindakan separatisme.

“Kami akan bersinergi dengan TNI dan Polri untuk melakukan pemetaan, penindakan, serta pencegahan lanjutan terhadap aktivitas separatis. Masyarakat kami imbau untuk tidak terprovokasi,” ujar Kambu.

Sementara itu, Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Tabhaa, turut menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindakan makar.

“Polda Papua Barat Daya tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana makar yang dapat dikenakan hukuman hingga 12 tahun penjara. Kami juga mengawasi ketat distribusi konten provokatif di media sosial,” ujarnya.

Senada dengan itu, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono menyatakan bahwa gerakan NRFPB adalah inkonstitusional. TNI akan mendukung penuh tindakan hukum oleh Polri dan tidak segan bertindak jika terdapat ancaman terhadap kedaulatan negara.

“Keutuhan NKRI adalah harga mati. TNI siap bertindak jika ada indikasi penggunaan senjata atau ancaman serius dari kelompok ini,” tegas Brigjen Totok.

Rapat ditutup dengan seruan kepada seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda Papua, untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terpengaruh oleh propaganda separatis. Pemerintah dan aparat keamanan akan terus bersiaga menjaga stabilitas dan keamanan wilayah Papua Barat Daya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.