SORONG,sorongraya.co-Pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Bupati Sorong, Johny Kamuru, dalam sebuah sambutan di Hotel ACC Aimas beberapa waktu lalu, menuai protes keras dari Gabungan Majelis Ta’lim (GMT) Provinsi Papua Barat Daya.
Organisasi yang telah berbadan hukum ini mendesak Bupati untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya secara terbuka di ruang publik.
Dalam pernyataan resminya, Ketua GMT Papua Barat Daya, Sarbanun Tilolango, menegaskan bahwa GMT merupakan organisasi yang sah dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0009452.AH.01.04.Tahun 2021, tertanggal 30 Maret 2021.
“GMT adalah organisasi legal. Jika ada upaya membubarkan GMT, itu bukan hanya melawan organisasi, tetapi sama dengan melawan negara. Ini bisa berimplikasi hukum yang serius,” tegas Sarbanun dalam konferensi pers.
Dalam pernyataannya, GMT menyampaikan tiga poin utama tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong:
1. Permintaan Maaf Terbuka dari Bupati Sorong
GMT menolak klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Bupati Sorong, yang dinilai justru menambah persoalan.
“Karena Bupati yang berbicara di publik, maka beliau sendiri yang harus mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka, bukan diwakilkan,” ujar Sarbanun.
2. Larangan Diskreditasi GMT di Ruang Publik
GMT meminta agar Pemerintah Kabupaten Sorong tidak lagi menyampaikan pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan GMT, karena organisasi ini bukan organisasi terlarang, melainkan memiliki kontribusi nyata dalam pembinaan umat dan mendukung program-program sosial pemerintah.
3. Pengakuan Legalitas dan Kebebasan Berorganisasi
GMT menegaskan bahwa pihaknya akan segera melantik pengurus GMT tingkat kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Sorong, dan mendaftarkannya secara resmi ke Kesbangpol setempat.
Menanggapi tudingan bahwa GMT berafiliasi dengan kepentingan politik tertentu, Sarbanun menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya bukan lahir dari proses politik, melainkan didirikan sebagai respons atas kondisi keumatan, khususnya untuk menangkal penyebaran ajaran sesat seperti Gafatar di kalangan ibu-ibu majelis taklim.
“Kami hadir karena ada kebutuhan nyata di masyarakat. Bahkan di saat organisasi lain belum menyentuh daerah-daerah pelosok, GMT sudah hadir dan aktif melakukan pembinaan,” jelasnya.
Sarbanun juga menegaskan bahwa hak politik adalah milik setiap warga negara. Jika ada pengurus GMT yang secara pribadi terlibat dalam politik, hal itu adalah bagian dari hak konstitusional sebagai warga negara.
“Saya bukan PNS, bukan pejabat negara. Saya hanya masyarakat biasa yang juga memiliki hak politik. Kenapa yang disorot hanya GMT, padahal banyak organisasi sosial-keagamaan lain juga aktif berpolitik?” tambahnya.
GMT berharap persoalan ini segera diselesaikan secara bijaksana, demi menjaga kondusivitas dan keutuhan masyarakat Kabupaten Sorong serta menjaga nama baik organisasi yang telah lama berdedikasi untuk kemaslahatan umat.
Sementara itu, Bupati Sorong, saat mau di Konfirmasi media ini, Bupati Sorong tidak berada di Kota Sorong. Dan saat ini sorongraya.co masih berupaya untuk konfirmasi. (***)