SORONG, sorongraya.co – Laporan Polisi yang menimpa Yusuf Salim atas dugaan pelecehan di Polda Papua Barat Daya berakhir melalui Restorative Juctice atau RJ.
RJ dilakukan setelah pelapor dan terlapor sepakat damai melalui cara kekeluargaan, pada Rabu 21 Januari 2026.
Dengan melibatkan pihak keluarga, Pelapor dan terlapor sepakat damai dengan membuat peryataan dan menandatanganinya dihadapan penyidik kepolisisan.
Dalam keterangan resminya, Yusuf Salim membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut, dan pihak terlapor telah mencabut laporan polisi.
Yusuf Salim juga menegaskan tidak ada unsur pakasaan dan tutuntan dari pihak pelapor.
Kepada awak media Yusuf Salim mengaku berterimaksih terhadpa semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus yang menimpa dirinya termasuk pihak keluaraga , pengacara, Yayasan Kasih Indah Papua dan aktivis perempuan di Sorong Raya.
Yususf juga memberikan apresiasi terhadap pihak polda PBD yang turut berperan aktif dalam penyesalaian kasus ini melalui RJ.
“Apresiasi terhadap polda PBD , karena semangat KHUP Baru telah diterapkan oleh pihak kepolisian melalui RJ,” ujar Yusuf kepada awak media di Hotel ACC Aimas.
Diretur Reserser Kriminam Umum Polda PBD, Kombes Pol Junov Siregar membenarkan penyelesaian kasus Yusuf Salim melalaui RJ.
“Benar telah selasai melalui restorasi jastice,” ujar Kombes Junov.
Menurutnya, penyelesaian kasus ini sesuai Pasal 79 ayat (1) menyebutkan: “Penyelesaian Perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula, dan keseimbangan perlindungan kepentingan Korban, Pelaku Tindak Pidana, dan masyarakat.

















