SORONG, sorongraya.co – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong menyoroti system pengangkutan sampah kurang maksimal yang membuat keresahan bagi masyarakat di sekitar Tempat Pembuangan Sampah.
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong, Joungky Souisa mengatakan penanganan sampah di kota sorong belakangan ini cukup baik, namun disisi lain, waktu pengangkutan sampah di TPS belum maksimal.
“Contoh TPS di dekat lingkungan Sekolah Advent Remu Sorong dan perempatan kantor wali kota sorong, yang saat ini mengganggu aktifitas masyarakat,” kata Joungky Souisa saat membacakan Laporan Banggar DPR, dalam sidang Rancangan Peraturan Daerah Kota Sorong, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2025, di Ruang Rapat DPR Kota Sorong. Selasa 30 September 2025.
Atas dasar tersebut, DPR merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Lingkungan Hidup, agar mengatur waktu pengambilan sampah mulai pukul 03.00 sampai dengan pukul 06.00 WIT.
Kata Joungky, apabila para pekerja mengangkut sampah dengan waktu tersebut (03.00 – 06.00 WIT), maka dipastikan sampah-sampah tidak mengganggu aktivitas masyarakat disekitarnya.
Pantauan Redaksi sorongraya.co. para pekerja pengangkut sampah melakukan aktifitas pengambilan sampah di setiap TPS mulai pukul 06.00 WIT bahkan hingga siang hari. Hal ini tentu mengganggu aktifitas masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengaku terkait masalah sampah di kota sorong akan dibenahi. Namun saat ini terjadi pemalangan di lokasi Tempat Pembuangan Sampah yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat.
Kata Septinus Lobat, sebelumnya pernah terjadi pemalangan serupa dan telah diselesaikan dengan baik, namun kembali lagi dipalang. Menurutnya ada beberapa tuntutan pemilik ulayat yang selama ini belum diperhatikan.
“Kedepan kita akan bantu mereka bila perlu kalau ada seleksi-seleksi itu kita perhatikan, karena mereka yang mempunyai hak ulayat di kota ini, itu juga harus ada afirmasi khusus, karena selama ini belum tersentuh,” pungkasnya.