SORONG, sorongraya.co – Pakar Hukum Pidana Universitas Widya Mataram, Hasrul Buamona tegaskan Kapolda Papua Barat Daya untuk menetapkan AM dan VVY sebagai tersangka atas dugaan penerbitkan ijazah palsu, TK Baseftin Al-Ma’Arif, di Misool, Kabupaten Raja Ampat.
AM dan VVY yang merupakan Pembina dan Pengelola Yayasan Misool Eco Resort atau MER, diduga menerbitkan ijazah palsu TK Baseftin Al-Ma’Arif pada tahun 2022 hingga 2024, di Kampung Fafanlap, Distrik Misool Barat, Kabupaten Raja Ampat.
Berdasarkan data dan informasi yang akurat, kata Hasrul bahwa Warga Negara Portugal inisial AM ini merupakan Pembina Yayasan MER, sekaligus penanggung jawab akhir dari aktivitas yayasan tersebut.
Baca: Merasa Tak Nyaman, Warga Klaurung Pertanyakan Status Tempat Tinggal
AM diduga mengetahui, mendukung dan membiarkan VVY menandatangani ijazah TK Baselftin Al-Ma’arif, tanpa ditegur dikarenakan antara pembina yayasan, dan ketua yayasan memiliki “hubungan spesial”.
Menurutnya, tindakan VVY dalam menandatangani Ijazah tersebut tidak dibenarkan oleh hukum, dikarenakan Ketua Yayasan MER dalam suatu Lembaga Pendidikan khusus sekolah taman kanak-kanak atau TK, bukanlah kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca juga: Soal Sampah, Pihak Ketiga Kelola Anggaran Lebih Banyak Ketimbang Dinas
Tak hanya itu, jika melihat penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, bahwa “Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung, tetapi melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya”.
Baca juga: DPK PPNI Dilantik, Bupati Minta Mutu Layanan Kesehatan Tetap Terjaga
“Artinya secara Implisit, penjelasan ini telah membatasi Pengurus Yayasan dalam hal ini Ketua Yayasan MER, untuk bertindak kedalam urusan badan usaha dari Yayasan MER, termasuk dalam hal tanda tangani ijasah. Maka secara hukum mutatis mutandis, penegak hukum dalam hal ini penyidik Polda Papua Barat Daya, dapat menjerat Ketua Yayasan MER pada ayat (1) KUHP,” ujar Hasrul Buamona.
Jika penyidik Polda Papua Barat Daya tidak berani menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka sudah tentu konsukwensinya adalah penyidik dan pimpinanya bisa dilaporkan oleh masyarakat, yang merasa menjadi korban ke Mabes Polri atau Kompolnas, dikarenakan penyidik dianggap bermain-main dan tidak serius dalam mengusut dugaan pemalsuan ijasah Tk Baselftin Al-Ma’arif.
“Apalagi sekarang Presiden Prabowo telah membentuk Komisi Reformasi Polri, dan kalau masyarakat melaporkan hal tersebut ke Komisi Reformasi Polri di Jakarta, maka sudah tentu ini akan menjadi citra buruk bagi Polda Papua Barat Daya yang baru berdiri seumur jagung, dan dianggap tidak mampu mengusut laporan masyarakat,” tegas Hasrul.
















