SORONG,sorongraya.co– Ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya, Otis Sagrim, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H & Associates, dengan nomor pendaftaran Kementerian Hukum A.H.U-0002209-AH.01.18.2025, secara tegas membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait pengadaan baju dinas DPR Papua Barat Daya tahun 2024.
Kuasa hukum Ketua DPR PBD, Yosep Titirlolobi, S.H, kepada media ini menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Forum Solidaritas Keluarga dan Masyarakat melalui Maikel Kambuaya dalam aksi demonstrasi di Kantor DPR Papua Barat Daya pada Jumat siang, 9 Januari 2026, merupakan tudingan tanpa dasar hukum dan fakta.
“Pernyataan tersebut adalah asal bunyi dan tidak didukung bukti hukum. Klien kami sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan baju dinas DPR Papua Barat Daya,” tegas Yosep.
Yosep menyampaikan, pihaknya bersama tim hukum akan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menggiring opini publik seolah-olah Ketua DPR PBD terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang ada, tidak satu pun dari lima tersangka yang menyebutkan keterlibatan kliennya.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan baju dinas DPR Papua Barat Daya tahun 2024 dilakukan pada saat DPR PBD belum terbentuk dan belum dilantik. Pengusulan anggaran sepenuhnya dilakukan oleh Sekretariat DPR (Sekwan) kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, bukan oleh DPR, karena pada waktu itu lembaga DPR PBD secara kelembagaan belum ada.
“Bagaimana mungkin klien kami dituduh terlibat, sementara pada saat itu DPR Papua Barat Daya belum lahir. Ini sama saja menuduh orang yang masih ‘dalam kandungan’,” ujar Yosep.
Lebih lanjut, Yosep menilai aksi demonstrasi dan pemalangan Kantor DPR Papua Barat Daya yang mendesak agar Ketua DPR diperiksa aparat penegak hukum merupakan bentuk pemaksaan opini sesat tanpa dasar hukum yang kuat.
Ia juga mengimbau pihak keluarga para tersangka agar lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, ketimbang melakukan aksi-aksi yang justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru.
“Dari lima tersangka, salah satunya adalah klien kami. Berdasarkan data yang kami miliki, empat tersangka lainnya justru merupakan korban dari praktik pengadaan baju dinas yang dilakukan oleh Sekwan pada tahun 2024,” jelasnya.
Yosep menegaskan bahwa pengadaan baju dinas tersebut diusulkan Sekwan kepada Pemprov Papua Barat Daya saat daerah ini masih dipimpin oleh Penjabat Gubernur. Surat Perintah Kerja (SPK) baru diterbitkan pada Oktober 2024, sementara SP2D dikeluarkan pada 28 Oktober 2024. Namun, fakta yang ditemukan, baju dinas telah diserahkan lebih dulu pada Juli 2024, bahkan sebelum SPK diterbitkan.
Selain itu, permintaan uang ratusan juta rupiah kepada pihak ketiga, menurut Yosep, murni dilakukan oleh Sekwan pada Januari, Februari, dan Maret 2024, saat anggaran baju dinas belum tersedia.
“Klien kami tidak memiliki kewenangan apa pun pada saat itu. Beliau baru ditetapkan sebagai Ketua DPR Papua Barat Daya berdasarkan SK Partai Golkar pada Februari 2025 dan dilantik untuk periode 2025–2029,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, Yosep memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan oknum-oknum yang diduga mencemarkan nama baik Ketua DPR PBD ke Polda Papua Barat Daya.
“Kami pastikan, sampai ayam berkokok dan matahari terbenam seribu kali pun, tidak ada satu bukti yang mengarah pada keterlibatan klien kami,” tutup Yosep dengan tegas.

















