Scroll untuk baca artikel
MetroPolitikTanah Papua

Dewan Adat LMA-YAWA Minta DPR Kota Sorong Segera Tetapkan Ketua Definitif

×

Dewan Adat LMA-YAWA Minta DPR Kota Sorong Segera Tetapkan Ketua Definitif

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Dewan Adat Lembaga Masyarakat Adat Yapen Waropen (LMA-YAWA) Sorong Raya menyampaikan Klarifikasi tertulis dihadapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong mengenai asal-usul dan garis keturunan kedatangan, Sehubungan dengan status keanggotaan dan posisi Drs. Ec. John Lewerissa selaku Ketua DPRD Kota Sorong terpilih dari Partai Golkar Periode 2025-2029 sebagai Anak Adat Papua dari Suku Yapen Waropen (Serui). Bertepat di Gedung DPRD Kota Sorong, 04 September 2025.

Ketua Dewan Adat LMA-YAWA, Fredy Seilsius Sawaki mengatakan bahwa peristiwa hari ini dapat terjadi. Karena itu Tuhan Mahatau atas segala sesuatu yang dirancang dan dipikirkan oleh manusia. Terselenggaranya momen ini adalah hal yang mungkin tidak pernah kita bayangkan sebelumnya.

“Mengapa saya mengatakan demikian? Karena sesungguhnya, Drs. John Lewerissa memang termasuk dalam komposisi Badan Pengurus Keluarga Besar sebagai Ketua maupun anggota. Namun, permintaan khusus untuk mendapatkan rekomendasi dari lembaga adat ini memerlukan proses yang melibatkan seluruh Badan Pengurus dan harus diterima secara mufakat,”ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan berkat dukungan dari semua Badan Pengurus yang ada, dengan dasar legalitas yang sah. Oleh sebab itu, dirinya percaya bahwa Tuhan telah membuka jalan.

“Proses ini pun akhirnya sampai ke Ketua Umum Partai Golkar Pusat, Bapak Bahlil Lahadalia, untuk menerima informasi dan berita baik yang membanggakan kita semua dan hari ini, hal tersebut benar-benar terwujud,” tambahnya.

Berdasarkan hal ini, ia mengimbau kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sorong serta pihak berkepentingan agar menghormati hak dan status keadatan John Lewerissa sebagai bagian yang sah dari Masyarakat Adat Papua, Suku Yapen Waropen (Serui), khususnya Sub Suku Serui Laut, tanpa keraguan maupun spekulasi.

Sehubungean dengan proses penetapan Ketua DPRD Kota Sorong definitif, Dewan Adat LMA-YAWA Sorong Raya meminta DPRD Kota Sorong melakukan hal-hal berikut:

1. Segera Menjadwalkan Rapat Bamus(Badan Musyawarah DPRD)

-Meninta pimpinan sementara DPRD mengundang Bamus utuk menyusun agenda resmi terkait peercepatapan Ketua DPRD definitif.

-Meminta Bamus menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna usulan penetapan Ketua DPRD.

2. Menyelenggarakan Rapat Paripurna Usulan Penetapan:

-Meminta DPRD segera mengadakan rapat paripurna khusus untuk membahas dan
menetapkan Ketua DPRD definiúf.

3. Menyampaikan Usulan ke Kepala Daerah

-Meminta hasil keputusan DPRD segera dikirimkan kepada Kepala Daerah (Walikota) untuk diteruskan ke Gubernur

4. Menyiapkan Rapat Paripurna Istimewa untuk Pelantikan:

-Meminta DPRD melalui Sekretariat segera menyiapkan paripurma istimewa pelantikan
setelah SK pengeshan Ketua DPRD defnitf dari gunernur diterima..

-Meninta acara pelantikan diatur terbuka dan menghadirkan masyarakat serta unsur adat.

5. Menjamin Transparansi dan Kepastian Waktu:

-Meminta DPRD menyampaikan scara terbuka timeline/jadwal resmi pelaksanaan
tahapan.

-Demikian pemintaan ini disampaikan, dengan harapan DPRD Kota Sorong dapat menindaklanjuti secara cepat, tegas, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua II DPR Kota Sorong, Ricky Taneri, menegaskan bahwa seluruh tahapan penetapan Ketua DPRD akan dijalankan secara terbuka dan transparan.

“Tadi Bapak Sawaki menyampaikan pentingnya ini sebagai penyeimbang. Saya setuju. Ini bukan hanya tentang prosedur, tapi menjaga keseimbangan dalam dinamika politik dan adat. Kami pastikan, tidak ada intervensi. Semua proses dijalankan sesuai mekanisme dan administrasi yang berlaku,”ungkapmya.

Ricky menambahkan bahwa selama hampir setahun tanpa ketua, marwah DPRD Kota Sorong kerap dipertanyakan, meskipun secara undang-undang posisi Wakil Ketua tetap sah menjalankan tugas.

“Namun, di seluruh Indonesia, hanya Kota Sorong yang belum memiliki Ketua DPRD definitif. Ketika SK Ketua sudah ada, kami justru merasa lega. Tapi kemudian muncul dinamika dan beban yang membuat kita semua harus berkumpul di sini lagi.” tutupnya.

Lebih lanjut, ia membuka diri terhadap partisipasi masyarakat dalam memantau progres proses tersebut.

Adapun penjelasan mengenai silsilah dan keturunan adat John Lewerissa adalah sebagai berikut:

1. Garis Keturunan Darah dan Tempat Lahir:

Saudara Drs. Ec. John Lewerissa lahir di Sorong 04-05-1963 dan memiliki titisan darah dari Perempuan Serui, Marga Mundoni, sehingga dalam tubuh beliau mengalir darah keturunan Suku Serui, yang menegaskan posisi beliau dalam garis keturunan masyarakat adat Serui.

2. Status Anak Adat Sejak Lahir:

Beliau adalah Orang Serui berdasarkan asal-usul, sehingga LMA-YAWA Sorong Raya tidak pernah mengeluarkan atau mengesahkan surat pengangkatan sebagai Anak Adat, karena beliau sudah merupakan Anak Adat Serui sejak lahir.

3. Keterlibatan dalam Kehidupan Adat dan Sosial:
Sejak masa kecl, Sdr.Drs.Ec. John Lewerissa telah akif dalam berbagai kegiatan keagamaan dan sosial, serta mengikati pertemuan rutin Ikatan Arui Sai (Serui Laut) di wilayah Sorong bersama keluarga, menunjukkan ketertlibatan yang berkelanjutan dalam kehidupan adat.

4. Kepemimpinan dan Pengakuan Komunitas:

Saudara Drs. Ec. John Lewerisa merupakan Anak Adat Serui Laut yang sejak tahun 2022 telah dipilih secara musyawarah keluarga besar YAWA, Sub Suku Serui Laut, sebagai Ketua lkatan Sona Aruisai Sorong Raya. Bahkan sebelum merjabat sebagai Anggota DPRD, beliau sudah dikenal dan diterima oleh komunitas sebagai pemimpin adat yang menaungi warga Serui Laut di wilayah Sorong Raya.

5. Tanah Adat dan Warisan Keluarga:

Beliau juga memiliki tanah adat keluarga yang sah dan dikenal secara turun-temurun di wilayah Pulau Nau, Kabupaten Kepulauan Yapen, yang telah dikunjungi dan disaksikan langsung oleh keluarga besar beliau pada tahun 2023.

6. Dasar Hukum Kategori OAP:

berdasarkan garis keturunan dari nenek belinu, Carolina Mundoni, yang berasal dari Marga Mundoni, salab ate marga nsli Suku Kabupaten Kepulauan Yapen (Serui).Drs Fe.John Lewerisa lermasuk dalam kategori pertama Orang Asli Papua (OAP), yaitu OAP yang ditetapkan berdasarkan garis keturunan darah.

Hal ini sejalan dengun ketentuan pasl 22 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 entang Perubahan Kedua ntas UU No.21 Tahum 2001 tentang Oronomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang menyatakan bahwa Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari sukh-suku asli di Papua.

Dengan demikian, status beliau sebagai Anak Adat Papua bukan hasil pengangkatan atau pembelian, melainkan melekat secara alami sejak lahir karcena garis keturunan darah.

7. Kesimpulan dan Penegasan:

Lanjutnya, status keadatan Saudara. Drs, Ee, John Lewrisu sebugai Orang Asli Papua kategori pertama (garis keturunan darah) telah mernenuhi unsur hukum maupun adat, sehinga tidak dapat diperdebatkan atau dipandang sebagai hasil pengangkatan semata.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.