MetroTanah Papua

Bupati Tambrauw Protes Soal Sosialisasi DOB Tanpa Koordinasi

×

Bupati Tambrauw Protes Soal Sosialisasi DOB Tanpa Koordinasi

Sebarkan artikel ini

TAMBRAUW,sorongraya.co – Pemerintah Kabupaten Tambrauw secara resmi menyatakan keberatan atas kegiatan kunjungan lapangan dan sosialisasi mekanisme pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) oleh Direktorat Penataan Daerah, Otsus, dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada Jumat, 20 Juni 2025, di Kampung Jandurauw, Distrik Kebar Timur, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, berdasarkan Surat Bupati Manokwari Nomor 100/462 tanggal 17 Juni 2025. Pemerintah Kabupaten Tambrauw menyayangkan bahwa pelaksanaan kegiatan di wilayahnya dilakukan tanpa ada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tambrauw maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

“Ini bentuk pelanggaran etika pemerintahan. Kegiatan yang melibatkan wilayah kami harus melalui koordinasi dan komunikasi yang baik terlebih dahulu,” tegas Bupati Tambrauw, Yeskiel Yesnath, dalam keterangannya Rabu (18/06/2025)

Ia juga menyesalkan sikap Kementerian Dalam Negeri yang dinilai tidak netral serta tidak mengikuti mekanisme dan ketentuan perundang-undangan dalam menangani persoalan pemekaran daerah yang melibatkan dua wilayah berbeda administrasi, yakni Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari.

“Kegiatan ini sangat berpotensi memicu gangguan pemerintahan dan konflik horizontal di wilayah adat Mpur. Jika hal itu sampai terjadi, maka Kemendagri, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Kabupaten Manokwari wajib bertanggung jawab,” ujar Yeskiel.

Pemerintah Kabupaten Tambrauw menegaskan bahwa saat ini mereka sedang fokus membangun wilayah adat Mpur secara menyeluruh, baik dari aspek infrastruktur jalan dan jembatan, sarana telekomunikasi, hingga pemerataan penerimaan CPNS untuk seluruh distrik. Wilayah ini juga telah memiliki Daerah Pemilihan tersendiri dengan enam kursi di DPRD Tambrauw.

Lebih lanjut, Bupati Yeskiel menekankan bahwa jika ruang pemekaran daerah kembali dibuka, maka aspirasi masyarakat adat Mpur menjadi prioritas utama, yaitu mendukung pembentukan Kabupaten Mpur sebagai DOB baru yang berasal dari wilayah administratif Kabupaten Tambrauw.

“Kami sudah siap, dan ini aspirasi murni masyarakat. Maka kami menolak segala bentuk intervensi yang tidak melalui mekanisme dan koordinasi yang sah,” tutupnya.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.