Hukum & KriminalMetro

Ayah Diduga Rudapaksa Anak Angkat, Korban Tuntut Keadilan

×

Ayah Diduga Rudapaksa Anak Angkat, Korban Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
Foto Sumber BBC

SORONG, sorongraya.co-Seorang ayah angkat berinisial A (59) diduga melakukan rudapaksa terhadap anak angkatnya, N (11), yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar. Tindakan tersebut telah terjadi sejak tahun 2023.

Pendamping Hukum korban, Agustinus Jehamin, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses penanganan kasus perlindungan anak tersebut belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi korban.

Gusti menjelaskan bahwa meskipun berkas perkara sudah ditangani Unit PPA, namun pelaku belum ditahan oleh pihak kepolisian Polresta Sorong Kota.

Pendamping Hukum korban, Agustinus Jehamin.

“Kami mempertanyakan kenapa belum adanya penahanan terhadap tersangka. Mereka beralasan bahwa pelaku masih bersikap kooperatif dan rutin melapor sekitar tiga kali dalam seminggu,”terang Gusti kepada awak media, Jumat (14/11/2025).

Menurut Gusti, kasus ini merupakan kasus khusus dengan ancaman pidana berat, sehingga penahanan seharusnya menjadi pertimbangan utama.

Selain itu, korban masih mengalami ketakutan dan trauma, karena sempat melihat pelaku berkeliaran bebas di Kota Sorong.

Pada waktu lalu, jaksa melakukan pertemuan dengan korban dan pendamping hukum. Menurut Gusti, selama proses wawancara, korban sempat mendapatkan pertanyaan yang dinilai kurang tepat dan tidak profesional.

“Pada saat wawancara korban diminta jaksa untuk keluar, setelah itu korban menceritakan bahwa jaksa menanyakan, “Kalau ayah masuk penjara, kamu tidak kasihan kepada bapakmu? tidak ada yang biayai kamu” Kami menilai pertanyaan seperti ini tidak mencerminkan keberpihakan kepada korban, padahal jaksa mewakili negara dan berkewajiban melindungi anak korban,”tegas Gusti.

Agusti menjelaskan kronologis awalnya, tindakan tidak pantas terjadi ketika korban masih duduk di kelas 3 SD. Pada tahun 2024, tindakan tersebut berlanjut menjadi dugaan pencabulan atau melakukan rudapaksa terhadap korban, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada teman-temannya, hingga cerita tersebut terdengar oleh guru-guru di sekolah.

Mendengar hal tersebut, Guru kemudian melaporkan kasus tidakan rudapaksa ke Polresta Sorong Kota pada awal tahun tahun 2025, setelah korban memiliki keberanian untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya.

Secara psikologis korban mengalami trauma dan ketakutan. Dan tidak mendapatkan kenyamanan dirumah.

Menurut pendamping hukum, orang tua kandung korban juga dinilai kurang memberikan dukungan dalam proses hukum, padahal dukungan tersebut penting bagi seorang ibu kandung.

Gusti berharap agar pihak kepolisian maupun kejaksaan dapat segera menuntaskan proses pelimpahan tahap dua sehingga perkara ini dapat segera disidangkan.

“Kami hanya ingin korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Sampai saat ini ia masih trauma, dan kondisi Psikis terganggu karena pelaku belum ditahan,”tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.