SORONG, sorongraya.co – Aliansi Peduli Perempuan meminta hakim pengadilan negeri sorong memberikan hukuman berat kepada pelaku pemerkosa Ulfa Tamima. Permintaan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, pada Senin siang, 11 Agustus 2025.
Sebelumnya, masa aksi yang terdiri dari BADKO HMI Papua Barat – Papua Barat Daya, KAHMI dan FORHATI Papua Barat Daya, HMI Cabang Sorong, Fatayat NU, Pemuda Tidore, serta Kerukunan Keluarga Seram Bagian Timur, melakukan aksi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
Di Kejaksaan, masa sempat meminta Jaksa Penuntut Umum Tiana Yuliani Insani, dalam kasus tersebut untuk menjelaskan tuntutan jaksa, yang hanya menuntut pelaku penculikan, dan pemerkosa dihukum 14 tahun penjara, padahal, sebelumnya menurut kordinator aksi Abdul Qadir Loklomin bahwa jaksa mengatakan akan menuntut pelaku 16 tahun penjara.
Usai menyampaian aksi selama lebih satu jam, utusan masa akhirnya melakukan pertemuan dengan jaksa kejaksaan negeri sorong dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum, Stevan Lewis Malioy. Dalam pertemuan itu, Kasi Pidum menjelaskan bahwa pihaknya tidak menjajikan tahun hukuman kepada keluarga korban, hanya membacakan ancaman maksimal atas kasus tersebut.
“Seingat saya waktu itu (audiens KAHMI dan Kejaksaan-red) jaksa tidak berjanji untuk menuntut pelaku 16 tahun, akan tetapi, Ia (JPU-red) membacakan bahwa ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan,” terang Stevan.
Baca: Dinkes PBD Gelar Orientasi EPPGBM Guna Capai Laporan Gizi
Mendengar keterangan jaksa, Ketua FORHATI Papua Barat Daya, Fatmawati Tamima pun menyampaikan kesedihan yang dialami oleh keluarga Korban. Ia mengaku jika keluraga korban terpukul karena pelaku hanya dituntut 14 tahun. Sebab, korban Ulfa yang berusia belasan tahun itu berstatus kebutuhan khusus. Meski begitu, pertemuan yang berlangsung satu jam itu diakhiri dengan saling berpelukan antara jaksa dan keluarga korban.
Usai melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Sorong, masa pun menyampaikan orasi di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sorong, mereka meminta hakim dalam menangani kasus Ulfa Tamima agar menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
Sempat terjadi tarik menarik di depan pintu Pengadilan Negeri Sorong, karen masa aksi meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Sorong keluar dan bertemu langsung dengan peserta aksi.
Wakil Ketua Pengadilan Sorong Sorong Yajid Rahardjo meminta kepada masa yang berunjuk rasa untuk memercayakan majelis hakim bekerja secara profesional.
“Tolong percaya kepada PN Sorong. Kami tidak mungkin bermain-main dengan perkara yang kami tangani,” kata Yajid Rahardo dihadapan pengunjuk rasa.
Yajid memastikan bahwa putuusan yang dikeluarkan hakim akan seauai dengan harapan keluarga.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Sorong, Lutfi Tomu mengatakan bahwa dalam memutuskan sebuah perkara, majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Ia bahkan meminta kepada masa aksi untuk mengawal kasus yang korbannya adalah perempuan.
Baca juga: Pemprov Gelontorkan Rp 3 Miliar Untuk Pendataan OAP, Data Sementara 297.474 Jiwa
“Dalam memutuskan perkara kami tidak dapat diintervensi, percayakan kepada kami untuk tangani kasus ini. Kami memutuskan berdasarkan hati nurani,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa pelaku penculikan dan pemerkosa Ulfa Tamima, Herman dituntut 14 tahun penjara, denda 100 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara oleh JPU Tiana Yuliani Insani.
Menurut Jaksa Tiana, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf H Juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.