MetroTanah Papua

Alfons Kambu Ajak MRP se Tanah Papua Beri Masukan RUU MHA

×

Alfons Kambu Ajak MRP se Tanah Papua Beri Masukan RUU MHA

Sebarkan artikel ini
Alfons Kambu, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya

SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya, Alfons kambu mengajak seluruh lembaga MRP se Tanah Papua untuk memberikan saran dan masukan, tentang Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat atau RUU MHA, kepada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) di wilayah masing-masing.

Menurutnya MRP se-Tanah Papua perlu bergerak cepat menyodorkan masukan kepada BP3OKP. Dengan harapan agar BP3OKP melakukan operasi penyelamatan, memastikan agar UU Otsus tidak sekadar menjadi catatan kaki dalam regulasi nasional yang cenderung seragam.

RUU MHA yang tengah digodok di Senayan membawa angin segar sekaligus kecemasan bagi masyarakat papua. Di satu sisi, Alfons menilai undang-undang ini adalah janji perlindungan yang lama tertunda. Namun bagi Majelis Rakyat Papua, draf ini bisa menjadi pedang bermata dua jika gagal memotret realitas “kekhususan” yang selama ini menjadi nyawa Otonomi Khusus Papua.

Alfons Kambu, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya
Alfons Kambu, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya

“​Secara konstitusional, Papua adalah daerah asimetris. Lewat UU Otsus, negara telah mengakui bahwa urusan adat di Papua memiliki derajat kekhususan yang berbeda dengan wilayah lain. Jika RUU MHA yang digarap Baleg DPR RI hanya menggunakan kacamata rata-rata nasional, seperti prosedur administrasi yang kaku atau kriteria pengakuan yang seragam, maka kewenangan MRP sebagai lembaga representasi kultural terancam tergerus,” tutur Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu.

Lebih lanjut Alfons menjelaskan bahwa BP3OKP yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden RI adalah “jembatan emas”, untuk melakukan harmonisasi sebelum draf RUU ini diketuk palu. MRP se tanah papua harus memastikan bahwa hak ulayat, sistem peradilan adat, dan kedaulatan atas sumber daya alam di Papua tetap merujuk pada roh Otsus, bukan sekadar tunduk pada birokrasi Panitia MHA yang diatur secara umum.

Menurutnya, salah satu poin sensitif dalam draf RUU MHA adalah mekanisme evaluasi 25 tahun dan prosedur identifikasi oleh pemerintah daerah. Di Papua, di mana struktur adat sangat kompleks dan seringkali bersinggungan dengan kepentingan korporasi skala besar, mekanisme “nasional” ini bisa sangat rentan dipolitisasi.

“​MRP berkepentingan agar RUU MHA mengakui bahwa di Papua, hak atas tanah ulayat bersifat melekat secara historis dan tidak boleh digoyahkan oleh prosedur administratif yang berbelit. Dengan mendorong BP3OKP berkoordinasi dengan Baleg, MRP sedang menuntut agar “asimetrisme” Papua diakomodasi secara eksplisit (lex specialis). Tanpa itu, pengakuan MHA di Papua dikhawatirkan hanya akan menjadi prosedur formalitas yang justru menjauhkan masyarakat asli dari tanah leluhurnya,” tutur Alfons.

Lebih lanjut Alfons menegatakan bahwa perjuangan MRP kali ini adalah ujian bagi konsistensi Jakarta terhadap janji Otsus. Mengintegrasikan substansi Otsus ke dalam RUU MHA bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan soal menjaga kepercayaan politik.

BP3OKP harus mampu meyakinkan Baleg DPR RI bahwa mengakomodasi kekhususan Papua dalam RUU MHA bukanlah bentuk eksklusivitas, melainkan penghormatan terhadap keragaman yang menjadi fondasi NKRI.

“​Jika suara dari masyarakat adat Papua ini kembali diabaikan, RUU MHA yang diniatkan untuk melindungi masyarakat adat justru berisiko menjadi sumber konflik baru di Tanah Papua,” ujar Alfons.

Alfons Kambu, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya
Alfons Kambu, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya

Dalam rangka penyusunan RUU MHA, Alfons Kambu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat adat se tanah papua, perlu waspada jika ada pihak yang bertemu warga ataupun kepala marga, baik itu perorangan maupun kelompok, kemudian menawarkan berbagai investasi atau usaha apapun, maka perlu berkoordinasi dengan pemerintah atau lembaga adat setempat bahkan MRP.

Menurutnya hal ini penting sekali untuk sinergitas komunikasi terhadap pengaruh investasi yang diam-diam datang ke masyarakat.

Sebuah “Ancaman” Untuk Lembaga Kultur

 Tak sampai disitu, Ketua MRP Papua Barat Daya ini juga meminta kementrian hukum untuk mengkaji kembali kedudukan undang-undang dan kelembagaan yang ditetapkan di daerah khusus. Sesuai UU Otsus tahun 2001, di Papua segala kebijakan pembangunan di daerah diatur dengan Perdasus. Namun ketika perubahan UU Nomor 22 tahun 2021 tentang otsus, segala kewenangan dan kebijakan daerah diatur dengan PP 106,107.

Menurutnya ada kekosongan hukum, dimana ada pasal yang mengatur bahwa ada kebijakan kewenangan daerah yang diatur melalui perdasus bersama MRP. Seolah-olah semua ini dibawah kewenangan pusat melalui BP3OKP.

Ketika adanya pembentukan Komite percepatan pembangunan papua di bawa BP3OKP, maka kewenangan kekhususan MRP berangsur-angsur akan hilang, khawatirnya masyarakat akan melihat semua drama yang dimaikan pusat.

“Contoh dana bagi hasil yang digelontorkan oleh pemerintah, namun bagaimana dengan masyarakat adat di wilayah penambangan. Aturan-aturan terkait masyarakat yang diatur dalam pasal 11 huruf d, tidak ada. Masyarakat ada tidak memiliki apa-apa. Ini kesannya kesempatan yang dimanfaatkan oleh kepentingan politik,” tuturnya.

Ia berharap berharap kementrian hukum peka dengan hal ini, sehingga daerah kekhususan jangan lagi teriak-teriak soal merdeka, jangan ada lagi keresahan yang menghalangan program rpioritas nasional, bahkan kenyamanan masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.