SORONG, sorongraya.co – Aktivis dan pegiat anti korupsi Papua Barat Daya, Andrew Warmasen menyoroti toko penjualan minuman keras yang hingga kini masih terus beroperasi di kota sorong.
Polresta Sorong Kota melalui Sat Narkoba diminta untuk lebih meningkatkan ketegasanya dalam memberantas minuman keras.
“Kepada Kapolresta Sorong Kota harus lebih dipertegas pengawasannya, karena ada sejumlah toko miras yang kelihatannya tertutup, tetapi secara diam-diam masih melakukan praktek penjualan,” tutur Andrew kepada sorongraya.co. Selasa, 4 November 2025.

Ia mengaku mendapat laporan dari warga tentang penjualan tersebut, bahkan memiliki barang bukti berupa dokumentasi (foto-red) transaksi penjualan maupun rekaman.
“Kalau bisa jauh lebih tegas lagi, tutupnya memang benar-benar tutup, jangan hanya pintunya ditutup oleh penjualan miras ini, tapi jualannya masih jalan pelan-pelan,” pungkasnya.
Andrew meyakini jika para penjual miras di kota sorong tidak memiliki ijin, karena miras di kota sorong diatur dalam Peraturan Daerah mengenai minuman keras.
Baca: Nasir Sukunwatan: Wartawan Harus Pahami Prinsip Dasar Jurnalistik
Berbeda dengan Kabupaten Sorong yang tidak memiliki ijin, sehingga kabupaten sorong sorong berhak mengeluarkan CUKAI (Pungutan Negara terhadap barang tertentu) yang diatur dalam Perda.
“Karena di Kabupaten Sorong tidak ada perda pelarangan miras, beda di kota sorong yang ada perda miras. Jadi kesimpulannya di kabupaten sorong dapat keuntungan dari pajaknya, sedangkan di kota sorong dapat getahnya,” ujar Andrew.
@berita_sorongraya.co SORONG,sorongraya.co-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut tak berizin di Saoka, Sorong, Papua Barat Daya. Hasil pemeriksaan oleh Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), pihak perusahaan tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaran Ruang Laut (PKKPRL) dengan peruntukan terminal khusus (tersus). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada saat melakukan sidak langsung di lokasi, Kamis, 30 Oktober 2025, memastika segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang belum dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dapat dikenakan tindakan lain berupa penghentian kegiatan sementara hingga pengenaan sanksi administratif. “Hari ini kami hentikan sementara kegiatan pada terminal khusus PT. PII, dan PT.PII selaku penanggung jawab wajib melengkapi dokumen PKKPRL,” tegas Ipunk saat ditemui di lokasi. Ipunk menuturkan bahwa PT. PII bergerak di bidang pertambangan galian C berupa batu andesit. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa terminal khusus untuk mendukung usaha pertambangan. “Sebelumnya tim kami di PSDKP Sorong bersama Loka PSPL Sorong telah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan foto udara terbaru pada 20 Oktober lalu. Dan benar, berdasarkan hasil penelusuran citra satelit, terdapat pemanfaatan ruang laut yang belum ada izin PKKPRL-nya,” jelas Ipunk. Oleh sebab itu Ipunk menyebutkan PT. PII diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan PP No 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Sebagaimana peraturan yang berlaku, pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda,” pungkas Ipunk. Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan berusaha untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut. Di samping guna menjamin kepastian usaha, kelengkapan dokumen perizinan berusaha bertujuan untuk memastikan perlindungan ruang laut dari ancaman kerusakan.(***) #sorong #papuabaratdaya ♬ Hard News – DM Production
Jika langkah ini tak diindahkan, Ia meyakini masyarakat kota sorong akan geram dan melakukan tindakan fatal terhadap pelaku penjualan miras.
Meski begitu, Andrew memberikan apresiasi kepada Polresta Sorong Kota yang telah menekan angka konsumsi minuman keras.
Baca juga: Polresta Sorong Kota Ungkap Pengedar Narkotika dan Musnahkan BB
“Tidak munafiklah banyak juga yabg masih konsumsi miras, tetapi jangan sampai minum di tempat lain, akhirnya mabuk dan bikin kaco ditempat lain. Minum satu botol, bikin diri macam mabuk satu drum,” tutur Andrew.
Senada disampaikan Rony, salah satu warga di Malanu yang menyebutkan jika minuman keras masih dijual secara terang-terangan. Padahal dampak dari miras itu sangat berbahaya.
Rony menginginkan agar Pemerintah, DPR maupun Kepolisian serius mengatasi peredaran miras.
“Sering kita temukan di pinggiran jalan di kota sorong masih ada yang menjual miras, akibatnya terjadi kasus kriminalitas, kadang juga pemalangan, pemalakan. Kapolresta maupun Kapolda agar lebih serius,” ujar Rony.















