SORONG, sorongraya.co-Pelaku penikaman terhadap dua orang hingga meninggal dunia, berinisial YFT (35), resmi dijerat pasal berlapis oleh Polresta Sorong Kota. Peristiwa tragis tersebut dipicu oleh motif cemburu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (5/2/2026).
Kapolresta menjelaskan, dalam kasus pembunuhan tersebut terdapat dua korban, masing-masing satu perempuan dan satu laki-laki. Korban perempuan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sementara korban laki-laki sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia dalam perjalanan.

“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kami mengimbau agar seluruh pihak mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Polresta Sorong Kota akan bertindak tegas sesuai fakta dan bukti hukum. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil kami ringkus,”ujar Kapolresta.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan TKP di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Adapun identitas korban masing-masing atas nama Vita Rusniar (23) dan Tommy Kristofel (23).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu bilah pisau yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, pakaian korban berupa baju, celana, pakaian dalam, serta telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka YFT dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara, atau Pasal 459 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan KUHP baru.

Kapolresta mengungkapkan kronologi kejadian, di mana korban perempuan diketahui memiliki hubungan asmara dengan pelaku. Hubungan keduanya disebut telah merenggang dalam beberapa bulan terakhir. Pelaku kemudian berusaha mencari keberadaan korban hingga mengetahui korban berada di sebuah rumah.
Pada Rabu (5/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIT, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban dan mendapati korban perempuan bersama korban laki-laki, Tommy Kristofel.
Pelaku yang telah menyiapkan pisau langsung menikam korban laki-laki. Setelah itu, korban perempuan yang terbangun juga ditikam oleh pelaku.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota segera melakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan keterangan saksi hingga identitas pelaku berhasil diketahui.
“Pada Kamis malam, pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. Pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, diawali dengan tembakan peringatan sebelum melumpuhkan pelaku,”jelas Kapolresta.
Saat ini, tersangka YFT telah diamankan di Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.














