SORONG, sorongraya.co-Dalam rangka meningkatkan kualitas keluarga serta wujudkan kesetaraan gender dan perlindungan hak anak, Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas berdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) kembali menggelar kegiatan Nikah Massal Gratis khusus bagi Orang Asli Papua (OAP). Acara ini berlangsung di Gedung LJ, Kamis, 11 September 2025.
Kegiatan ini telah dilaksanakan sebanyak lima kali di Kota Sorong dan seluruh prosesnya difasilitasi secara gratis oleh pemerintah.
Plt. Kepala Dinas P3A Kota Sorong, Yulinda Mosso, menjelaskan bahwa sebanyak 50 pasangan pengantin mengikuti program nikah massal tahun 2025.
Yulinda menjelaskan, fasilitas lengkap mulai dari baju pengantin, rias pengantin, cincin nikah, transportasi, pemberkatan nikah di gereja, pencatatan sipil, seserahan, hingga penggunaan gedung resepsi, yang semuanya dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas P3A.
“Sumber dana berasal dari Dana Otonomi Khusus , dan kegiatan ini memang ditujukan khusus bagi Orang Asli Papua,” ujar Yulinda dalam laporannya.
Nikah massal ini bukan hanya sebagai bentuk legalitas pernikahan, tetapi juga bagian dari tahapan penting dalam kehidupan manusia untuk membentuk keluarga yang sah di mata hukum dan agama.
“Mengacu pada Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Negara juga menjamin hak perempuan dan anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi,”tambahnya.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Pemerintah Kota Sorong menaruh perhatian besar terhadap isu ini, dan berkomitmen kuat dalam menjalankan berbagai upaya untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak secara komprehensif.
“Dalam banyak kasus kekerasan, perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang dirugikan, terutama ketika pernikahan tidak didasari oleh legalitas yang sah. Oleh karena itu, kegiatan nikah massal ini diharapkan dapat menjadi solusi sekaligus bentuk perlindungan hukum,”tutup Yulinda.