SORONG, sorongraya.co-Vega Prime Hotel Sorong tercatat sebagai salah satu wajib pajak daerah terbesar di Kota Sorong. Manajemen hotel telah melunasi kewajiban pajak sebesar Rp1,9 miliar pada Agustus 2025. sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pantauan media ini, plang dan stiker pajak yang sebelumnya terpasang di halaman Vega Prime Hotel Sorong sudah tidak terlihat. Hal tersebut menjadi bukti bahwa pihak manajemen telah melunasi kewajiban pajak.

Kuasa Hukum Vega Prime Hotel Sorong, Jefrry Lambiombir, saat diwawancarai sorongraya.co melalui telepon 14 Agustus 2025, menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh kewajiban pajak hotel.
“Kalau Vega, sejak Senin 11 Agustus 2025 kami sudah melakukan pelunasan. Jadi, status pajak sudah tidak ada masalah lagi. Setelah itu, pihak dinas terkait langsung datang untuk melepaskan plang atau tanda pajak yang sebelumnya dipasang,” jelas Jefrry.
Ia menambahkan, sesuai regulasi yang ditetapkan Dispenda, wajib pajak diberikan jangka waktu dua minggu untuk melakukan pelunasan.
“Pihak Vega Prime Hotel segera menyelesaikan kewajiban tersebut pada hari Senin, tepat pada batas akhir yang ditentukan,” tutupnya.