MetroTanah Papua

100 Orang Warga Dapat Bantuan Usaha Mikro Sebesar 2 Juta Rupiah

×

100 Orang Warga Dapat Bantuan Usaha Mikro Sebesar 2 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Perdagangan Kota Sorong menggelar acara pemberian bantuan modal usaha mikro kepada 100 pelaku usaha kecil di kota Sorong. Kegiatan ini berlangsung di Gedung LJ, Pada Rabu 01 Oktober 2025.

Kegiatan ini bertujuan memberikan modal usaha kepada pedagang kecil serta meningkatkan sarana distribusi perdagangan melalui bantuan modal usaha mikro.

Program ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta DPA Dinas Perdagangan Nomor: DPA/A.1/3.30.0.000.0.00.01.000/001/2025.

Walikota Sorong, Septinus Lobat, mengungkapkan bahwa pemberian bantuan modal usaha mikro ini menyasar pelaku usaha dari berbagai kelurahan yang ada di Kota Sorong.

Kami memberikan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro dari berbagai kelurahan yang ada di Kota Sorong. Harapannya, bantuan ini dapat memberikan motivasi dan mendorong tumbuhnya usaha-usaha kecil di masing-masing kelurahan,” katanya.

Walikota menambahkan bahwa bantuan ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk kepedulian dan dorongan pemerintah agar pelaku usaha semakin semangat dalam berusaha, berinovasi, dan mengembangkan usahanya.

“Kami berharap bantuan yang disalurkan hari ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, dikelola secara bijak, sehingga usaha yang dijalankan bisa tumbuh lebih produktif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Kota Sorong dan juga ketua panitia, Oktoviana, menyampaikan bahwa pemberian bantuan modal usaha ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kemandirian pelaku usaha mikro di wilayahnya.

“Jumlah penerima bantuan modal usaha sebanyak 100 orang, dengan masing-masing memperoleh bantuan sebesar Rp 2.000.000. Sumber dana atau anggaran kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) melalui DPA Dinas Perdagangan Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 249.999.849,” ujarnya.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.