Hukum & Kriminal

Usman, Si Penikam Marthen Demethouw Jalani Sidang Dakwaan

×

Usman, Si Penikam Marthen Demethouw Jalani Sidang Dakwaan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Selasa siang (21/09’2021) menyidangkan perkara penikaman dengan terdakwa Usman (38).

Sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomou tersebut mengagendakan pembacakaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Elson Butarbutar di dalam surat dakwaannya menjelaskan penikaman yang dilakukan terdakwa hingga menyebabkan korban Marthen Demethouw meninggal dunia terjadi pada hari Senin, tanggal 19 April 2021, sekitar pukul 15.00 WIT, di depan toko Sinar Damai Kota Sorong.

Penikaman yang di lakukan oleh terdakwa terhadap korban berawal pada saat terdakwa beserta tiga orang temannya, yakni saudara Sem, Dani dan Wahid sedang mengonsumsi minuman keras di dalam mobil angkot yang terparkir di Jalan Selat Sunda, tepatnya di depan toko Sinar Damai. Terdakwa menegur saudara Dani dengan kata-kata “kalau kamu pajak-pajak lihat orang jangan sembarangan, kalau ko tidak dengar saya cabut ko pu jenggot”. Saudara Dani pun menjawab iya kaka. Tak lama kemudian Sem dan Dani turun dari mobil lalu pulang ke rumah masing-masing. Terdakwa dan Wahid lalu menuju mobil taxi milik terdakwa. Sekitar pukul 15.00 WIT, datanglah teman korban memukul terdakwa dengan menggunakan kayu. Tak lama kemudian terdakwa turun dari mobil taxi miliknya lalu berkelahi dengan korban dan teman-temannya.

Tak mampu melawan korban dan teman-temannya, terdakwa lalu mencabut sebilah badik dan kemudian dengan sekuat tenaga menikamkan badik tersebut ke dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Melihat peristiwa tersebut teman-teman korban langsung melakukan pelemparan batu hingga menyebabkan korban jatuh dan tak sadarkan diri.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, ketua majelis hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan Selasa pekan depan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.