Hukum & Kriminal

Tiga Saksi Tak Mengetahui Adanya Pembacokan Terhadap Korban

×

Tiga Saksi Tak Mengetahui Adanya Pembacokan Terhadap Korban

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan pemeriksaan saksi pembunuhan Khani Rumaf kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 30 Juni 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang di gelar secara terbuka dan di pimpin Beauty Elisabeth Simatauw ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi, antara lain Andri Badarun, orang tua korban Hasan Rumaf dan Risal Latupono yang tak lain adalah kepala suku Pelauw.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa saksi yang hadir ini sama sekali tidak mengetahui adanya tindak pidana pembacokan terhadap korban yang di lakukan oleh terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce, Syarif Tuasikal alias Refi dan terdakwa Hardiyanto alias Hardi

Meski demikian, ada alasan sebab akibat terjadinya pembacokan atau pembunuhan terhadap korban,” kata penasihat hukum terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce dan Syarif Tuasikal alias Refi, Joromias Wattimena.

Joromias mengaku, benar bahwa apa yang disampaikan di persidangan oleh terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce dan Syarif Tuasikal alias Refi, ketika keluar rumah membawa parang untuk menjaga diri.

” Apa yang disampaikan oleh terdakwa sama dengan keterangan dua saksi pada sidang sebelumnya. Tujuan kedua terdakwa membawa parang saat pergi kerja hanya untuk menjaga diri. Sebelumnya kan ada rentetan masalah yang terjadi,” ujarnya.

Joromias pun menyebut, pada sidang lanjutan Kamis pekan depan, JPU masih akan menghadirkan 3 saksi lagi.

Menanggapi adanya unsur perencanaan, menurut Joromias sampai sejauh ini belum terpenuhi. Karena keterangan 6 saksi yang hadir dipersidangan tidak mengarah ke sana.

Bahkan Joromias menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur perencanaan mengingat tujuan klien kami membawa parang ke tempat kerja hanya untuk menjaga diri.

Lebih lanjut Joromias mengatakan, sebelum perisitiwa pembacokan korban yang saat itu membawa panah wayar sempat memanah klien kami.

” Ada sekitar 15 orang dari pihak korban lebih dulu melakukan penyerangan makanya di balas. Jika tidak ada penyerangan tentunya tidak ada korban jiwa,” tambah Joromias.

Sebelumnya, JPU Eko Nuryanto mengungkapkan, pembuktian tindak pidana yang di lakukan para terdakwa akan kami buktikan berfasarkan keterangan saksi Risal Latupono.

” Apakah nantinya keterangan ini di dukung oleh saksi lainnya, kita akan lihat dalam sidang selanjutnya,” kata Eko.

Eko menambahkan bahwa pihaknya optimis bisa membuktikan apa yang telah di lakukan oleh para terdakwa sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan.

” Semua saksi yang dihadirkan ada relevansinya dengan pembuktian. Keterangan yang disampaikan ayah korban bahwa dirinya mengetahui korban meninggal dunia karena mengalami luka-luka. Begitu juga dengan keterangan saksi kedua. Meskipun yang bersangkutan anggota polisi, namun pada saat kejadian saksi berada di Tempat Kekadian Perkara (TKP),” ujar Eko.

Soal perencanaan pembunuhan akan kami buktikan. Makanya, tadi dipersidangan kami telesuri adanya pertemuan-pertemuan yang di lakukan. Tujuannya, apakah ada unsur perencanaan pembunuhan yang di lakukan terhadap korban atau tidak.

” Terkait video viral tersebut dibenarkan oleh saksi Risal Latupono. Namun, video itu viral setelah kejadian pembacokan Khani Rumaf,” kata Eko.

Eko menyebut, pada sidang mendatang kami akan hadirkan dua pegawai THM Double O, dua saksi mahkota, dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap jenasah Khani Rumaf.

Diketahui terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce, Syarif Tuasikal alias Refi dan Hardiyanto alias Hardi di dakwa melanggar pasal berlapis, 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan tentang matinya korban.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.