SORONG,sorongraya.co- Sidang pembunuhan Khani Rumaf yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong di pimpin hakim Beauty Elisabeth Simatauw mengagendakan pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT sempat di skors lantaran penasihat hukum terdakwa Hardiyanto alias Hardi tidak hadir. Sehingga ketua majelis hakim menujuk pengacara Gleen Djamanmona. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan.
Setelah mendengar dakwaan JPU, ketua majelis meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi. Namun, karena saksi belum hadir sehingga ketua majelis hakim menunda sidang hingga Kamis tanggal 23 Juni 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto membenarkan bahwa surat dakwaan sudah dinacakan dan tidak ada keberatan dari tim pengacara terdakwa.
Lebih lanjut Eko mengatakan, sidang akan silanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Secara singkat berkas perkara dari tiga terdakwa ini di buat terpisah. Namun, pada intinya perbuatan yang di lakukan oleh ketiga terdakwa ini sama. Adapun peran daripada terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce, Syarif Tuasikal alias Refi dan terdakwa Hardiyanto alias Hardi serta satu pelaku lainnya (DPO) adalah melakukan pembacokan terhadap korban Khani Rumaf hingga mengenai bagian kepala, leher dan tangan. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 24.00 WIT, di Jalan Sungai Maruni Km 10 masuk.
” Nantinya, kita akan buktikan dipersidangan melalui keterangan saksi-saksi yang akan kita hadirkan,” kata Eko.
Ketiga terdakwa ini kita kenakan pasal berlapis, 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan tentang matinya korban.
” Untuk ancaman hukumannya, paling berat yakni pidana mati dan seumur hidup,” ujar Eko
Sementara penasihat hukum terdakwa Muhammad Taip Latupono dan Refly Tuasikal, Hadi Tuasikal menyampaikan, sebelum persidangan dan BAP penyidik polisi serta dakwaan memang ada beberapa prosedur setelah kami kaji lebih mendalam tidak sesuai.
Kendati demikian, kami akan menguraikan hasil rekonstruksi peristiwa yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 di dalam nota pembelaan kami nantinya.
” Itu yang tidak dimasukan dalam dakwaan padahal itu ada rentetan peristiwanya. Namun, hal itu tidak menjadi masalah, yang penting kami menjaga keutuhan kota Sorong, biarkan yang memutuskan perkara ini adalag majelis hakim,” kata Hadi.
Menanggapi pasal yang dikenakan dengan ancaman hukuman berat, menurut saya, sesuai dengan ilmu hukum pidana, kami akan kaji lebih mendalam di dalma nota pembelaan.
” Saya pikir hal itu sah-sah saja karena merupakan kewenangan JPU. Nanti kami akan uji di dalam persidangan,” tambah hadi.
Sidang yang di gelar secara terbuka ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan Polres dan Polsek Sorong Kota.