SORONG, sorongraya.co – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa ilegal loging Henoch Budi Setyawan alias Ming Hoo anak Parman menghadirkan ahli dari Universitas Negeri Papua (Unipa), Ir. Wahyudi, M.Wood Sc., PhD dalam persidangam di PN Sorong, Selasa (16/07).
Ahli yang dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa ini untuk memberikan keterangan soal pengolahan kayu.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan, pengolahan kayu berbasis industri dilakukan oleh korporasi, bukan orang per orang. Dan terkait pengelolaan kayu, dulu ada yang namanya Izin Usaha Pengolahan Hasil Kayu (IUPHK).
IUPHK itu sendiri berada di luar Area Penggunaan Lainya (APL). Namun, ada juga Izin Pengelolaan Kayu (IPK) dibatasi oleh APL.
Ahli juga menjelaskan tentang limbah, dimana menurut ahli limbah adalah sisa-sisa dari produk utama yang memiliki nilai ekonomi. Limbah dibedakan menjadi tiga berdasarkan tempatnya. Ada limbah potensi, limbah pemanenan dan limbah industri
Ketika diminta oleh Majelis Hakim soal substansi dari IPK, ahli yang merupakan dosen Unipa ini menegaskan sama sekali tidak tahu.
Menurut ahli, kayu olahan bermacam-macam, namun contoh kayu dihadirkan di persidangan yang dipimpin hakim Hanifzar, S.H., M.H adalah kayu moulding, yang berasal dari limbah.
Suatu produk dianggap memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) apabila ukurannya 10 cm 22 mm. Apabila ukurannya melebihi atau kurang tidak masuk produk SNI. Contohnya kayu yang dihadirkan di persidangan merupakan produk moulding yang sumbernya dari limbah.
Kata Ahli, hingga saat ini yang dipahaminya belum ada aturan atau produk perundang-undangan yang mengatur tentang kayu limbah.
Secara teori, apabila kayu yang bentuknya bengkok, otomatis rendomennya kecil. Kalau bahannya kayu bulat, rendomen kayu berkisar 50-60 persen. Ahli mencontohkan, kalau di papua, kayu gergajian yang menggunakan chain saw, menghasilkan dibawah 50 persen.
Kayu sabetan merupakan limbah, akan tetapi masih bisa diolah dan memiliki nilai ekonomi. Ketika disambung menjadi satu produk. Jika kayu mau diekspor ke luar negeri atau egara tujuan disesuaikan dengan standar negara tersebut. Misalnya, ASTM, JIS, British.
Selama 20 mengajar di Papua kata ahli, belum menemukan ada perusahaan yang mampu memanfaatkan maupun mengolah limbah menjadi produk bernilai ekonomi. Namun, jika ada perusahaan yang mampu mengolah, itu merupakan suatu keunggulan.
Kayu merbau yang diolah menggunakan mesin benso, limbah yang dihasilkan tidak mungkin melebihi daripada intinya. Kemunginan 50 banding 50.
Setelah mendengar keterangan dari ahli Wahyudi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim PH terdakwa untuk kembali menghadirkan ahli pada persidangan Kamis besok. [jun]